LAPORAN TAHUNAN BALMON KLS II PKU TAHUN 2008

BAB I

PENDAHULUAN

  1. A. GAMBARAN UMUM PROPINSI RIAU DARATAN
    1. 1. Geografi dan Klimatologi

Riau adalah sebuah Propinsi di Indonesia. Provinsi ini terletak di Pulau Sumatera dan beribukotakan Pekanbaru. Propinsi Riau di sebelah utara berbatasan dengan Propinsi Sumatera Utara dan Selat Malaka; di sebelah selatan dengan Provinsi Jambi dan Selat Berhala; di sebelah Timur berbatasan dengan Selat Malaka dan Provinsi Kepulauan Riau, dan di sebelah barat berbatasan dengan Provinsi Sumatera Barat dan Provinsi Sumatera Utara. Luas wilayah Provinsi Riau adalah 111.228,65 kilometer persegi (luas sesudah pemekaran Provinsi Kepulauan Riau) yang terdiri dari pulau-pulau dan laut-laut. Keberadaannya membentang dari lereng Bukit Barisan sampai Laut Cina Selatan, terletak antara 1°15´ Lintang Selatan sampai 4°45´ Lintang Utara atau antara 100°03´-109°19´ Bujur Timur Greenwich dan 6°50´-1°45´ Bujur Barat Jakarta. Daerah Provinsi Riau beriklim tropis basah dengan rata-rata curah hujan berkisar antara 2000-3000 milimeter per tahun yang dipengaruhi oleh musim kemarau serta musim hujan. Rata-rata hujan per tahun sekitar 160 hari.

Gbr. Peta Prop. Riau dan Riau Tourism Map

  1. 2. Demografi

Propinsi Riau daratan merupakan salah satu propinsi yang sedikit penduduknya di Indonesia. Berdasarkan sensus penduduk (tahun 2005) penduduk Propinsi Riau adalah 4.614.930 jiwa. Penduduk Propinsi Riau terdiri dari berbagai suku bangsa, dan sebagian besar adalah suku Melayu Riau, Suku Minangkabau, Suku Tapanuli (Batak) dan Suku Jawa yang tersebar di semua Kota/Kabupaten se Propinsi Riau. Propinsi Riau awalnya terdiri dari 9 Kabupaten dan 2 Kota namun sejak tahun 2008 bertambah 1 kabupaten baru yaitu Kabupaten Kepulauan Meranti sehingga menjadi 10 kab dan 2 kota yang terdiri dari 130 Kecamatan, 1.477 Desa.

No

Kabupaten/

Kota

Kecamatan

Desa/

Kelurahan

Penduduk

1.

2.

3.

4.

5.

6.

7.

8.

9.

10.

11.

12.

Pekanbaru

Dumai

Kampar

Bengkalis

Pelalawan

Indragiri Hulu

Indragiri Hilir

Rokan Hulu

Rokan Hilir

Kuantan Singingi

Siak Sri Indrapura

Kepulauan Meranti

12

5

12

7

10

14

17

12

12

12

11

5

58

32

203

140

102

163

193

130

100

203

109

35

707.120

223.074

534.050

686.972

238.650

290.643

639.330

331.881

429.215

245.245

288.750

Jumlah

130 1.477 4.614.930

Sumber data : Bappeda Prop. Riau – 2008

  1. 3. Potensi Riau

Riau kaya akan sumber daya alam, baik kekayaan yang terkandung di perut bumi, berupa minyak dan gas bumi, emas maupun kekayaan hutan dan perkebunannya, belum lagi kekayaan sungai dan lautnya. Potensi hutan juga besar di Riau. Berdasarkan Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK) yang dibuat pemerintah setempat, luas hutan mencapai 4.160.710 ha terdiri atas 228.793,82 ha hutan lindung, 529.487 ha hutan konservasi, 914.839 ha hutan produksi terbatas, dan 2.487.590 ha hutan produksi. Dari hutan-hutan itulah pemerintah setempat memperoleh anggaran dari produksi 8.022.009,30 m³ kayu bulat, 188.201,82 m³ kayu gergajian dan 260.709,32 m³ kayu lapis.

Perkebunan juga merupakan sektor andalan. Karet, kelapa, kelapa sawit, kopi dan pinang adalah komoditas perkebunan yang selama ini banyak membantu perekonomian penduduk pedesaan. Di saat krisis ekonomi melanda Indonesia secara nasional, petani yang bekerja di sektor ini justru tetap survive, bahkan mendapatkan keuntungan yang lebih besar. Luas perkebunan karet mencapai 528.697,48 ha dengan hasil 463.053,52 ton, kebun kelapa mencapai 546.927,13 ha dengan hasil 629.926,80 ton, kebun kelapa sawit seluas 1.392.232,74 ha dengan hasil 3.931.619,17 ton, kebun kopi seluas 10.040,50 ha dengan hasil 3.545,97 ton dan kebun pinang seluas 9.249,56 ha dengan hasil 6.960,72 ton.  Selain itu terdapat pula 116 pabrik pengolahan kelapa sawit (PKS) yang beroperasi dengan produksi coconut palm oil (CPO) 3.386.800 ton per tahun. Hasil pertambangan Provinsi Riau adalah Minyak Bumi, Gas, dan Batu Bara. Konstribusi sektor pertambangan terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Riau mencapai Rp.57.927.709,65,- atau sekitar 41,68 %. Karena itu, sektor pertambangan menjadi andalan dalam memperkokoh perekonomiannya. Provinsi Riau merupakan satu-satunya propinsi yang mempunyai BUMD di bidang transportasi udara yakni PT.RIAU AIRLINES,yang bertujuan untuk melayani daerah-daerah yang sulit dijangkau melalui jalan darat maupun laut. PT.RIAU AIRLINES mengoperasikan FOKKER-50 buatan Belanda (5 armada), untuk tahun 2008 menambah 2 armada lagi dengan jenis Avro-RJ 100. Sektor perbankkan di Propinsi Riau sangat berkembang pesat ditandai banyaknya bank swasta,serta adanya BUMD PT. BANK RIAU, PT. BPR SARIMADU.

  1. B. PROFIL BALAI MONITOR SPEKTRUM FREKUENSI RADIO DAN ORBIT SATELIT KELAS II PEKANBARU

Kantor Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit Kelas II Pekanbaru terletak di Kelurahan Sidomulyo Timur, Kecamatan Tampan, Jl. Soekarno Hatta (Arengka Atas) No. 244 Kodya Pekanbaru, di areal tanah seluas ± 9.210 m2.

Gbr. Gedung dan mobil monitoring Balmon Kls II Pekanbaru

  1. 1. Sumber Daya Manusia

Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit Kelas II Pekanbaru posisi sampai Desember 2008 memiliki Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebanyak 13 (tigat belas), orang CPNS sebanyak 4 (empat orang)  serta Pegawai Harian Lepas Sebanyak 10 (sepuluh) orang.

Tabel dibawah adalah gambaran profil sumber daya manusia Monitor Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit Kelas II Pekanbaru posisi Desember 2008.

NO

URAIAN

PNS

CPNS

TENAGA

LEPAS

HARIAN

JLH

1.

Kepala Balai Monitor

1

1

2.

Kepala Subag TU dan RT

1

1

3.

Kepala Seksi Monitoring dan Penertiban

1

1

4.

Kepala Seksi Operasi, Pemeliharaan

dan Perbaikan

– *)

5.

Staf Subbag TU dan RT

3

2

10

15

6.

Staf Seksi Monitoring dan Penertiban

4

1

5

7.

Staf Seksi Operasi, Pemeliharaan dan Perbaikan

3

1

4

JUMLAH / TOTAL  :

13

4

10

27

*) Ybs mutasi ke Lampung sejak Desember 2008.

  1. 2. Sarana Dan Prasarana

Sarana dan prasarana Balmon Kelas II Pekanbaru sesuai Tabel dibawah ini  adalah gambaran sarana dan prasarana yang utama digunakan Pegawai dan merupakan yang berkaitan langsung dengan tupoksi/pekerjaan sehari – hari yang ada pada Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit Kelas II Pekanbaru posisi Desember 2008.

NO

NAMA BARANG

JUMLAH

1.

Perangkat Komputer (PC unit) 19 Buah

2.

Perangkat SIMF 1 Set

3.

Kendaraan Monitoring 5 Buah

4.

Kendaraan Operasional Roda Empat 1 Unit

5.

Kendaraan Operasional Roda Dua 11 Unit

6.

Mesin Fotocopy 2 Buah

7.

Mess Operator 2 Buah

8.

Genset 3 Buah

9.

Mesin Pompa air 1 Unit

10.

Air Compresor 19 Buah

11.

UPS 28 Buah

12.

Mesin Pemotong Rumput 1 Buah

13.

Rumah Jabatan

4

Unit

14.

Laptop

6

Unit

  1. C. RENCANA STRATEJIK BALAI MONITOR SPEKTRUM FREKUENSI RADIO DAN ORBIT SATELIT KELAS II PEKANBARU

Pemerintah senantiasa berupaya untuk mewujudkan aspirasi masyarakat dan tujuan serta cita – cita bangsa bernegara. Guna mewujudkan cita – cita tersebut penyelenggaraan good government merupakan salah satu syarat bagi setiap pemerintahan yang ada dan dalam hal ini termasuk Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi. Sesuai Visi dan Misi Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi, yaitu :

Dengan mengacu pada visi dan misi Ditjen Postel di atas, Balai Monitor Spektrum frekuensi Radio dan Orbit Satelit Kelas II Pekanbaru sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya memotivasi diri dengan merumuskan suatu Visi dan Misi sebagai berikut:

BAB II

KINERJA TAHUN 2008

A. TATA USAHA DAN RUMAH TANGGA

Kegiatan Sub Bagian Tata Usaha dan Rumah Tangga yang dikerjakan selama Tahun 2008 adalah mengacu terhadap DIPA Balmon Kls II Pekanbaru, adapun kegiatan maupun pekerjaan yang telah dilaksanakan adalah sebagai berikut :

Gbr. Personil Balmon Kls II Pekanbaru

1.  Kepegawaian (Sumber Daya Manusia)

Sesuai Program Kerja Balmon Kelas II Pekanbaru 2008 untuk kegiatan yang berkaitan dengan Kepegawaian sesuai pola karir Pegawai, telah  dilaksanakan kegiatan sebagai berikut :

a. Peningkatan dan Pengembangan Pegawai

1)  Kenaikan Pangkat / Golongan Reguler

NO

NAMA

KETERANGAN

1.

2.

3.

4.

Andriyani Dessi k

Azhari

Jonnaidi

Ferdinan

Dari golongan II/c ke II/d

Dari golongan III/c ke III/d

Dari golongan II/d ke III/a

Dari golongan II/d ke III/a

2) Kenaikan Pangkat / Golongan Penyesuaian Ijasah (PI)

NO

NAMA

KETERANGAN

1. Indras Hikmawan Dari golongan II/c ke III/a

3) Kenaikan Gaji Berkala (KGB)

NO

NAMA

KETERANGAN

1.

2.

3.

4.

5.

6.

7.

Ir. Hercules T Sitorus

Jonipar

Binghot Silaban

Yandi A. Siregar

Ferdinan

Andriyani Dessy. K

Diana Sari Br Sitepu

Masa kerja gol 20 Tahun, 0 bln

Masa kerja gol 14 Tahun, 1 bln

Masa kerja gol 13 Tahun, 0 bln

Masa kerja gol 02 Tahun, 1 bln

Masa kerja gol 13 Tahun, 0 bln

Masa kerja gol 05 Tahun, 3 bln

Masa kerja gol 04 Tahun, 1 bln

4) Pelatihan, Sosialisasi dan Seminar

Untuk peningkatan pengetahuan, kemampuan dan ketrampilan pegawai dalam bekerja baik mengenai teknis maupun umum, Balmon Pekanbaru selalu mengikut sertakan staf untuk mengikuti kegiatan – kegiatan  yang dilaksanakan intern Kominfo maupun yang dilaksanakan instansi luar. Adapun kegiatan tersebut :

a)        Pelatihan, Bimtek dan Diklat:

NO

KEGIATAN

TEMPAT/ TANGGAL

PESERTA

1. Bimtek/sertifikasi Keahlian Barang/Jasa Bogor, 3 s/d 7 Maret 2008 Indras Hikmawan

Andriyani Desy K

2. Bimtek Penilaian BMN & Sosialisasi Pedoman Pelaksanaan Anggaran & Penatausahaan BMN Yokyakarta, 31 Maret s/d 05 April 2008 Ferdinan
3. Ujian Penyesuaian Ijasah Jakarta, 17 s/d 19 Juni 2008 Indras Hikmawan
4. Pelatihan Teknis Manjemen  Operator dan Teknisi Perangkat Monfrekrad Tingkat Dasar Bogor, 22 Juni s/d 19 Juli 2008 Tojo Irnanto Pakpahan
5. APT Training Tokyo, 8 s/d 19 Juli 2008 Ir Hercules T. Sitorus, M.Eng
6. Diklat Prajabatan Gol. II CPNS di lingkungan Depkominfo Jakarta, 04 Agustus s/d 18 Agustus  2008 Julia Napitu

Tojo Irnanto

Ferdinan Naiborhu

7. Pelatihan Teknis Manjemen  Operator dan Teknisi Perangkat Monfrekrad Tingkat Lanjutan Bogor, 10 Agustus s/d 22 Agustus 2008 Mahadi Pardede
8. Diklat Prajabatan Gol. III CPNS di lingkungan Depkominfo Jakarta, 22 Agustus s/d 08 September 2008 Ratna Mumpuni
9. Bimtek SIMAKBMN Bandung, 11 s/d 14 September 2008 Ferdinan
10. Bimtek Sistem Pengendalian dan Pengamanan BMN Semarang, 30 Okt s/d 2 Nopember 2008 Ferdinan

Mahadi Pardede

11. Training Leader Ship ESQ Jakarta, 30 Nop s/d 4 Des 2008 Andriyani Dessy K

b)       Sosialisasi/loka karya, Konsultasi & Whorkshop :

NO

KEGIATAN

TEMPAT/ TANGGAL

PESERTA

1.

Workshop Roadmap Sistem Monitoring Frekuensi Radio Jakarta, 23 s/d 26 April 2008 Ir.Hercules T. Sitorus

2.

Konsultasi Publik dan Sosialisasi bidang Frekuensi Radio Banda Aceh, 13 s/d 15 Mei 2008 Ir.Hercules T. Sitorus

Diana Sari Br Sitepu

Mahadi Pardede

3.

Workshop Anggaran Berbasis kinerja dan Konsinyasi Penyusunan Anggaran 2009 Serta Implementasi Teknis Aplikasi RKAKL Bali, 21 s/d 24 Mei 2008 Indras Himawan

Diana Sari Br Sitepu

4.

Konsultasi Publik dan Sosialisasi Bidang Frekuensi Radio kepada Pengguna Frekuensi Radio Pontianak, 09 s/d 11 Juli 2008 Yandi Ashari Siregar

Diana Sari Br Sitepu

5.

Sosialisasi SOP Akuntasni dan pelaporan Keuangan & BMN Bali, 01 s/d 04 Agustus 2008 Ferdinan

6.

Loka Karya bidang Frekuensi Radio & Orbit Satelit Makassar, 13 s/d 16 Agustus 2008 Salman, ST, MT

Binghot Silaban

7.

Radin Depkominfo Tahun 2008 Jakarta, 24 s/d 27 Agustus 2008 Ir. Hercules T. Sitorus

Wan Fachrurazi, ST

8.

Rapat Asistensi Finalisasi RKAKL 2009 dan Pegawasan Program Kerja T.A 2009 Jakarta 25 s/d 30 Agustus 2008 Ir. Hercules T. Sitorus

Indras Hikmawan

9.

Rapat Klarifikasi Data Perangkat Monitor Spektrum Frekuensi Radio di UPT Ditjen Postel Jakarta, 17 s/d 18 Nopember 2008 M Edison Pangaribuan

Jonnaidi

10.

Sosialisasi Rencana Pembangunan baru pada area kerja PT. Telkomsel di  beberapa daerah Bandung, 20 s/d 23 Nopember 2008 Ir. Hercules T. Sitorus

11.

Kordinasi dan Konsultasi Kebagian Keuangan Ditjen Postel Jakarta, 3 s/d 4 Desember 2008 Diana Sari Br Sitepu

12.

Rakornas Depkominfo th. 2008 Jakarta, 2 s/d 5 Desember 2008 Ir. Hercules T. Sitorus

Azhari

c)        Kegiatan Luar Negeri:

NO

KEGIATAN

TEMPAT/ TANGGAL

PESERTA

1.

Pengukuran bersama dengan Malaysia Kuala Lumpur, 22 s/d 27 Juni 2008 Ir.Hercules T. Sitorus

Salman, ST, MT

Binghot Silaban

Jonnaidi

2.

6Th Meeting of the Joint Committee on Comunication (JCC) Republic of Indonesia-Malaysia Langkawi – Kuala Lumpur – Malaysia, 10 s/d 16 Agustus 2008 Ir.Hercules T. Sitorus

3.

Persiapan dan study group 4 Satellite Services Jakarta dan Geneva, 14 s/d 20 Oktober 2008 Ir.Hercules T. Sitorus

4.

Pengukuran bersama mengenai antisipasi inferensi antara CDMA 800 dan EGSM 880 – 890  MHz di perbatasan Johor Baru, Malaysia, 14 s/d 17 Desember 2008 Ir.  Hercules T. Sitorus

b.  Pembinaan Pegawai

Guna menunjang Pegawai di dalam bekerja dan untuk menghindari dari resiko akibat kerja karna itu Balmon Kls II Pekanbaru selalu melaksanakan kegiatan medical cek up bagi pegawai Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit Kelas II Pekanbaru bekerjasama dengan Laboratorium Kesehatan Prodia cabang Pekanbaru.

c.  Sumber Daya Manusia

Secara keseluruhan Sumber Daya Manusia (SDM) Balai Monitoring Spktrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit Kelas II Pekanbaru sampai akhir Desember 2008 berjumlah 27 (dua puluh Tujuh) orang dimana pada bulan April 2008 mendapat tambahan CPNS sebanyak 4 Orang sehingga Personil menjadi 28 ( dua puluh delapan) orang tetapi pada akhir tahun 2008 salah satu Pegawai Balmon Kelas II Pekanbaru Mutasi ke Loka Lampung.

2.  Tata Usaha

Kegiatan Tata Usaha dalam Tahun 2008 adalah meliputi pengadministrasian yang berbentuk surat baik surat masuk yang berasal dari lingkungan Ditjen Postel, Departemen Komunikasi dan Informatika dan Instansi lain baik swasta maupun Pemerintah yang terkait juga surat serta Surat Perintah Tugas, Surat Cuti Surat Keputusan dan Nota Dinas. Untuk mengetahui kondisi barang maupun total barang inventaris baik pengurangan maupun penambahan hasil pengadaan tahun 2008.

a.   Jumlah surat masuk sebanyak ­­634 surat

b.   Jumlah surat keluar sebanyak 541 surat

c.   Jumlah surat perintah tugas dinas sebanyak 99 surat

d.   Jumlah surat Keputusan sebanyak 24 surat

e.   Jumlah surat Cuti sebanyak 23 surat

f.    Jumlah Nota Dinas sebanyak 158 surat

3. Anggaran

Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit Kelas II Pekanbaru mempunyai Anggaran sesuai DIPA Tahun 2008, Nomor : 0134.0/059–030/2007, tanggal 31 Desember 2007 sebesar Rp. 5.822.960.000,- (Lima Milyar Delapan Ratus Dua Puluh Dua Ribu Sembilan Ratus Enam Puluh Ribu Rupiah) dan setelah adanya penghematan 15 % menjadi sebesar Rp. 4.949.516.000,- (Empat Milyar Sembilan Ratus Empat Puluh Sembilan Ribu Lima Ratus Enam Belas Rupiah). Untuk kegiatan yang terlaksana mulai Januari sampai Desember Tahun 2008 yang telah direalisasikan dari DIPA hasil revisi sebesar Rp. 4.442.260.527,- (89,75 %) dan sisa Pagu sebesar 507.225.473,- (10,25 %).

4.   Rumah Tangga

Kegiatan Rumah Tangga pada Balmon Kelas II Pekanbaru tahun 2008 telah melakukan penataan ruangan dengan dibuatnya partisi ruangan. Dengan adanya partisi ruangan kerja pegawai tsb maka Pegawai dapat bekerja lebih konsentrasi, nyaman dan lebih teratur.  Untuk kegiatan kebersihan kantor telah dilaksanakan oleh Pegawai Harian dengan membersihkan ruangan dan halaman kantor setiap pagi hari dan sore harinya dan untuk penambah daya tahan tubuh Pegawai disajikan oleh pramusaji setiap harinya. Untuk pengamanan kantor dilaksanakan oleh 4 Orang Satpam yang mempunyai schedule dalam 2 shift sehingga keamanan kantor dan lingkungan kantor dlm kondisi kondusif. Kegiatan rumah tangga telah dilaksanakan sebagaimana Program Kerja Tahun 2008.

5.   Perlengkapan (Sarana dan Prasarana)

Tahun 2008 Balmon Pekanbaru juga melaksanakan penambahan Perlengkapan (Sarana dan Prasarana) meskipun jumlahnya menjadi berkurang akibat kebijakan Pemerintah untuk memotong anggaran sebesar 15%. Beberapa penambahan tersebut  yang sesuai dengan Program Kerja dan RKAKL 2008  yaitu :

a.   Bangunan

Tahun 2008 Balai Monitoring Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit Kelas II Pekanbaru telah melaksanakan Pembangunan / Pengadaan Fisik yaitu  :

–     Pengadaan Partisi Ruangan untuk L1 dan L 2 gedung Balmon

–     Pengadaan lantai anti short circuit untuk Ruangan Monitor & SIM-F

–     Pengadaan Kawat Berduri Rumah Dinas

b.  Perangkat dan Peralatan

Kegiatan yang dilaksanakan adalah berupa Pengadaan Barang Inventaris Kantor, yang ditampung dalam DIPA Tahun 2008. Adapun hasil pengadaan barang tersebut adalah sebagai berikut :

–   Mesin Fotocopy Elektronik sebanyak 1 unit

–   Pengadaan Laptop sebanyak : 1 unit.

–   Pengadaan Rak Peralatan sebanyak : 1 unit

–  Pengadaan Buku Perpustakaan tentang Frekuensi sebanyak : 3 buah

Selain itu Balmon Pekanbaru juga mendapat transfer masuk 1 buah laptop yang berisi aplikasi Open Source dari Depkominfo.

6.  Pemeliharaan

Kegiatan Pemeliharaan telah dilaksanakan 100%, sesuai Program Kerja yang dituangkan dalam DIPA Tahun Anggaran 2008.

Rincian Pemeliharaan yang dilakukan adalah sebagai berikut :

–    Pemeliharaan Komputer sebanyak 8 unit.

–    Pemeliharaan Laptop sebanyak 4 unit.

–    Pemeliharaan mesin Photo Copy sebanyak 1 unit.

–    Pemeliharaan Telepon dan Mesin Fax sebanyak 2 unit.

–    Pemeliharaan White Board Elektrik sebanyak 2 unit.

–    Pemeliharaan Barang Inventaris lainnya sebanyak 1 paket.

–    Pemeliharaan Genset 35 KVA sebanyak 1 paket.

–    Pemeliharaan Genset 5 KVA sebanyak 1 paket.

–    Pemeliharaan Instalasi air dan Listrik sebanyak 2 paket.

–    Pemeliharaan Kendaraan roda 4 sebanyak 5 unit.

–    Pemeliharaan Kendaraan roda 2 sebanyak 5 unit.

–    Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Perkantoran 4.000 m2.

7.   Iman, Budaya dan Olah Raga

Kegiatan Olah Raga yang telah ditetapkan dalam Program Kerja Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit Kelas II Pekanbaru tahun 2007, yaitu Senam Kesegaran Jasmani dan juga olah raga lainnya seperti Volley dan tenis meja. Kegiatan ini dilaksanakan oleh seluruh Pegawai Balmon Kelas II Pekanbaru dan juga oleh para istri pegawai yang dilaksanakan setiap Jumat pagi bertempat di halaman Gedung Kantor Balmon Kls II Pekanbaru. Kegiatan ibadah bagi umat muslim dilaksanakan pada Gedung Musholla yang terdapat dalam lingkungan kantor.

  1. 8. Kegiatan Lainnya

a.   Hari Bhakti Postel Ke – 63

Balmon Kelas II Pekanbaru melaksanakan acara Upacara Peringatan Hari Bhakti Postel Ke – 63 Propinsi Riau tanggal 27 September 2008. Acara ini sudah tradisi yang dilaksanakan untuk menciptakan solidaritas antar Komunitas Postel. Acara ini diadakan oleh Balmon Kls II Pekanbaru beserta   Komunitas Postel yang ada di Riau. Kegiatan Hari Postel Ke- 63 dilaksanakan dengan mengadakan berbagai kegiatan sosial yang melibatkan masyarakat sekitar diantaranya dengan donor darah, pengobatan gratis, Pembagian Sembako murah, Buka Puasa Bersama dan bazar. Diharapkan Acara ini bisa menjadi tradisi karna kegiatan tersebut sangat positif bagi semua pihak.

Gbr. Rangkaian Kegiatan Hari Bhakti Postel Ke – 63

b.  Peringatan 17 Agustus 2008

Acara Peringatan hari Kemerdekaan RI yang diperingati setiap tahun dan untuk HUT yang Ke – 63 ini dirayakan oleh Balmon Kls II Pekanbaru dengan mengadakan Upacara Bendera secara Hikmat pada tanggal 17 Agustus 2008 dan membuat berbagai Perlombaan cabang Olah Raga  baik fisik maupun ketangkasan yang dilaksanakan baik sebelum maupun sampai 17 Agustus 2008 oleh Pegawai/Istri dan anak – anak Balmon Kelas II Pekanbaru.

Gbr. Beberapa permainan pada saat 17 Agustus 2008

c.   Arisan Balmon dan Koperasi

Untuk mempererat dan memupuk rasa persaudaraan dan rasa kebersamaan antar Pegawai dan keluarga Pegawai Balmon Kelas II Pekanbaru maka setiap bulannya dilaksanakan acara arisan bersama dengan mengambil tempat di rumah Pegawai Balmon Pekanbaru secara bergantian. Selain untuk lebih mempererat persaudaraan, arisan ini dimaksudkan agar Balmon Kelas II Pekanbaru senantiasa kompak dalam melaksanakan tugas sehari-hari. Pertemuan arisan juga digunakan membicaraan hal yang terkait dengan kegiatan Koperasi dan kegiatan lainnya. Koperasi Balmon Pekanbaru yang didirikan sejak Maret 2005 yang bernama Koperasi Spektrum pada Tahun 2008 juga telah mempunyai suatu badan Usaha yaitu CV. Ufrensi yang bergerak dalam bidang pengadaan barang maupun Jasa, pendidikan SKOR dan pelayanan jasa-jasa lainnya.

  1. B. PEMANTAUAN DAN PENERTIBAN

Sebagai Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi, pelaksanaan operasional Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit Kelas II Pekanbaru yang mempunyai tugas pokok dan fungsi mengawasi dan mengendalikan penggunaan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit di wilayah Propinsi Riau, mengacu pada Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor : 86 Tahun 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Bidang Monitoring Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit; dan Keputusan Dirjen Postel Nomor : 257/Dirjen/2004 tentang Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Operasional UPT Ditjen Postel, dengan penjabaran tugas-tugas pemantauan dan penertiban spektrum frekuensi radio dan orbit satelit yang dilakukan sebagai berikut :

F   Melakukan pemantauan rutin kepadatan spektrum frekuensi berdasarkan band frekuensi.

F   Melakukan pengukuran radio/televisi siaran.

F   Melakukan pengukuran atas permintaan.

F   Melakukan pemantauan frekuensi seluler.

F   Melakukan koordinasi pemantauan frekuensi HF untuk penerbangan dan maritim.

F   Melakukan kegiatan pemantauan frekuensi pada event tertentu.

F   Melakukan penanganan dan penyelesaian gangguan.

F   Melakukan penertiban frekuensi radio dan seluler.

  1. 1. Pemantauan Frekuensi
    1. a. Pemantauan Rutin Kepadatan Spektrum berdasarkan Band Frekuensi

Spektrum frekuensi radio dan orbit satelit merupakan sumber daya alam terbatas dan mempunyai sifat dapat merambat ke segala arah tanpa mengenal batas wilayah negara. Hal itu menyebabkan penggunaan frekuensi radio harus sesuai peruntukannya masing-masing agar tidak saling mengganggu dan memberikan manfaat secara maksimal.

Dalam rangka pengawasan dan pengendalian terhadap pengguna spektrum frekuensi radio, Balmon Kelas II Pekanbaru berupaya semaksimal mungkin dengn keterbatasan sumber daya manusia (SDM) yang ada untuk melakukan tugas pokoknya yaitu tugas monitoring secara rutin yang bertujuan untuk mengetahui kepadatan penggunaan spektrum frekuensi radio di Propinsi Riau.

Dengan keterbatasan tersebut selama periode Januari s/d Desember 2008 telah termonitor dan terindentifikasi stasiun radio yang telah berizin (legal) maupun yang belum berizin (ilegal) baik yang beroperasi sesuai maupun yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dari band Low Frekuensi (LF) sampai Ultra High Frekuensi (UHF) dengan hasil kegiatan sebagai berikut :

  • Jumlah stasiun radio termonitor               :    2108 stasiun
  • Jumlah stasiun radio legal (berizin)           :    2013 stasiun
  • Jumlah stasiun radio illegal (tanpa izin)     :    95 stasiun
  1. b. Pengukuran Radio/Televisi Siaran

Kegiatan pengukuran radio/televisi siaran adalah dalam rangka mengetahui kondisi pancaran setiap radio/televisi siaran yang ada di Prop. Riau dalam rangka pembinaan agar dapat memberikan pelayanan yang baik kepada pelanggannya dan tidak terjadi saling mengganggu terutama kepada dinas radio lainnya. Stasiun-stasiun radio yang diukur adalah sebagai berikut :

Stasiun Radio Siaran FM

Pengukuran yang telah dilakukan adalah sebanyak 88 (delapan puluh delapan) radio siaran FM dengan rincian:

  • 20 (dua puluh ) berizin (legal)

– 13 (tiga belas) stasiun radio siaran FM kelas B di Pekanbaru

– 7 (tujuh) radio siaran FM kelas C yang berada di ibukota Kota/Kabupaten lainnya

  • 68 (enam puluh delapan) tidak berizin (illegal)

Tabel 1. Data Stasiun Radio Siaran FM Legal di Propinsi Riau Tahun 2008

No.

Nama Lembaga Penyiaran

Kanal

Frek. (MHz)

Lokasi

1.

PT. Radio Aditya Gemi Nastiti *)

1

87.600

Pekanbaru

2.

RRI Pro I

9

88.400

Pekanbaru

3.

PT. Radio Suara Fajar Safitri

68

94.300

Pekanbaru

4.

PT. Radio Anugrah Samria

92

96.700

Pekanbaru

5.

PT. Radio Bhaktera Bahana Swara *)

100

97.500

Pekanbaru

6.

RRI Pro III

116

99.100

Pekanbaru

7.

PT. Radio Cynthia Rhama *)

135

101.000

Pekanbaru

8.

PT. Radio Monaria

143

101.800

Pekanbaru

9.

PT. Radio Swara Arum Cendana

151

102.600

Pekanbaru

10.

PT. Radio Clapita Emas

159

103.400

Pekanbaru

11.

PT. Radio Warna Warni NKB

167

104.200

Pekanbaru

12.

PT. Radio Panca Sapta *)

175

105.000

Pekanbaru

13.

PT. Radio Gemaria Puspita

183

105.800

Pekanbaru

14.

PT. Radio Citra Dayang Suri

173

104.800

Dumai

15.

PT. Radio Swara Kharisma Trisad

197

107.200

Dumai

16.

PT. Radio Mutiara Intan Abadi

122

99.700

Dumai

17.

PT. Radio Kalender Angkasa

130

100.500

Dumai

18.

PT. Radio Pariwara Citra Swara Riau

61

93.600

Bengkalis

19.

PT. Radio Kartika Suara Pratama *)

128

100.300

Bengkalis

20.

PT. Radio Mendoza Pratama

195

107.000

Bengkalis

21.

PT. Radio Bagan Batu Citranuansa *)**)

197

107.200

Rokan Hilir

22.

PT. Radio Arena Bahana Angkasa *)**)

126

100.100

Rokan Hulu

Tabel 2. Data Stasiun Radio Siaran FM Ilegal di Propinsi Riau Tahun 2008

1. Kota Pekanbaru

No.

Nama Lembaga Penyiaran

Frek. (MHz)

1.

Radio Perkasa Nusa Baruna *)

89.200

2.

Radio Pesona Nanda Puspita *)

90.000

3.

Radio Persada Bunda *)

90.800

4.

RRI Pro II

91.200

5.

Radio Jalur Sakti *)

91.500

6.

Radio Pondasi Riau Broadcasting *)

93.300

7.

Radio Swara Pop *)

94.500

8.

Radio Mentari

94.700

9.

Radio Eka Suci Swara *)

95.100

10.

Radio Audi Nugraha *)

95.600

11.

Radio Politeknik Caltex Riau

96.100

12.

Radio Robbani *)

96.200

13.

Radio Suara Dakwah *)

98.000

14.

Radio Indra FM *)

98.300

15.

Radio Suara Riau Mandiri *)

99.500

16.

Radio Adi Selaras Swara *)

99.900

17.

Radio Universitas Lancang Kuning

107.600

18.

Radio Komunitas Shalom *)

107.800

19.

Radio Komunitas Jawa

107.800

2. Kabupaten Kampar

No.

Nama Lembaga Penyiaran

Frek. (MHz)

1.

RSPD Kampar

106.100

3. Kota Dumai

No.

Nama Lembaga Penyiaran

Frek. (MHz)

1.

Radio Dumai FM *)

91.400

2.

Radio Cahaya Media Bangun *)

92.200

3.

Radio Malaka *)

93.000

4. Kab. Indragiri Hulu

No.

Nama Lembaga Penyiaran

Frek. (MHz)

1.

Radio Karang Taruna

89.200

2.

Radio Galaxy 99

99.000

3.

RSPD Indragiri Hulu

97.700

4.

Radio Agri FM (Dinas Pertanian)

102.400

5.

Radio Nara Jingga

104.600

5. Kab. Bengkalis

No.

Nama Lembaga Penyiaran

Frek. (MHz)

1.

RRI Selat Panjang

90.600

2.

RRI Sei Pakning

96.500

3.

Radio Indra *)

97.000

4.

Radio Suara Matra Wijaya *)

97.300

5.

RSPD Bengkalis *)

101.600

6.

Radio Bengkalis Media Swara *)

104.000

7.

Radio Mitra Muda

101.600

8.

Radio Baskara GS Selparia *)

103.200

9.

Radio SMK

106.000

10.

Radio AMIK

107.000

6. Kab. Indragiri Hilir

No.

Nama Lembaga Penyiaran

Frek. (MHz)

1.

Radio Sri Gemilang

93.300

2.

RSPD Indragiri Hilir

93.400

3.

Radio Indra Kencana

97.200

4.

RRI Tembilahan

99.300

5.

Radio IN

103.800

6.

Radio Senada Bravo Hirfa *)

105.200

7. Kab. Pelalawan

No.

Nama Lembaga Penyiaran

Frek. (MHz)

1.

RSPD Pelalawan

98.800

8. Kab. Rokan Hulu

No.

Nama Lembaga Penyiaran

Frek. (MHz)

1.

Radio Gus FM

88.800

2.

RRI Pasir Pangaraian

92.600

3.

Radio Musik Populer

93.400

4.

RSPD Rokan Hulu

104.400

5.

Radio Osama

106.800

9. Kab. Rokan Hilir

No.

Nama Lembaga Penyiaran

Frek. (MHz)

1.

Radio Pahlawan

99.750

2.

Radio Anak Bagan

102.000

3.

Radio Bandar Bagan Citra Nusa *)

102.800

4.

RSPD Rokan Hilir

103.800

10. Kab. Siak Sri Indrapura

No.

Nama Lembaga Penyoiaran

Frek. (MHz)

1.

Radio Media FM *)

97.900

2.

RSPD Siak Sri Indrapura *)

98.700

3.

RRI Siak Sri Indrapura

99.900

4.

Radio Putra Buana *)

104.600

5.

Radio Rika Media Swara

106.200

11. Kab. Kuantan Singingi

No.

Nama Lembaga Penyoiaran

Frek. (MHz)

1.

Radio Dwita

92.600

2.

Radio Stanggi Megaswara

93.400

3.

Radio Fitri

94.200

4.

RRI Baserah

98.500

5.

Radio Narosa Media Suara *)

99.300

6.

RSPD Kuantan Singingi

100.900

7.

Radio Rosenta

105.000

8.

Radio Shyntia Pratama

105.200

Tabel 3. Rekap Hasil Monitor Radio Siaran FM

No.

Nama Kota/Kabupaten

Jumlah Kanal

Legal

Ilegal

Hasil Monitor

EDP

Hasil Monitor

EDP

1.

Kota Pekanbaru

20

13

4

19

14

2.

Kab. Kampar

40

1

3.

Kota Dumai

11

2

3

3

4.

Kab. Indragiri Hulu

33

5

5.

Kab. Bengkalis

41

3

1

10

5

6.

Kab. Indragiri Hilir

51

6

1

7.

Kab. Pelalawan

33

1

8.

Kab. Rokan Hulu

45

1 **)

1

5

9.

Kab. Rokan Hilir

41

1 **)

1

4

10.

Kab. Siak Sri Indrapura

34

5

2

11.

Kab. Kuantan Singingi

37

8

Jumlah

386

20

7

67

24

Stasiun Radio Siaran AM

Ada 5 (lima) stasiun radio siaran AM yang berizin (legal); 3 (tiga) stasiun radio di Kota Pekanbaru dan 2 (dua) stasiun di luar Kota Pekanbaru. Kedua stasiun radio AM di luar Kota Pekanbaru yang telah memiliki ISR (Izin Stasiun Radio) tersebut telah pindah ke FM dan sedang submit di Ditjen Postel.

Tabel 4. Data Stasiun Radio Siaran AM Legal di Propinsi Riau Tahun 2008

No.

Nama Lembaga Penyiaran

Frek. (KHz)

Lokasi

1.

RRI Pekanbaru

927

Pekanbaru

2.

Radio Soreram Indah

1044

Pekanbaru

3.

Radio Esti Elita *)

1539

Pekanbaru

4.

PT. Radio Bagan Batu Citranuansa **)

107.200

Rokan Hilir

5.

PT. Radio Arena Bahana Angkasa **)

100.100

Rokan Hulu

Stasiun Televisi Siaran

Semua pemancar televisi di Kota Pekanbaru tersebut berada di daerah Kulim Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru.

Jumlah stasiun televisi siaran analog yang beroperasi di Propinsi Riau pada tahun 2008 untuk band frekuensi UHF sebanyak 23 (dua puluh tiga) stasiun dan VHF sebanyak 10 (sepuluh) stasiun.

Tabel 5. Data Stasiun Televisi Siaran Legal di Propinsi Riau Tahun 2008

No.

Nama Lembaga Penyiaran

Frekuensi

Lokasi

1.

RCTI

22 UHF

Pekanbaru

2.

TRANS TV

24 UHF

Pekanbaru

3.

SCTV

26 UHF

Pekanbaru

4.

INDOSIAR

28 UHF

Pekanbaru

5.

TRANS7

30 UHF

Pekanbaru

6.

TPI

34 UHF

Pekanbaru

7.

GLOBAL TV

36 UHF

Pekanbaru

8.

METRO TV

42 UHF

Pekanbaru

9.

AN TV

44 UHF

Pekanbaru

10.

TVRI Pekanbaru

7 VHF

Pekanbaru

11.

TVRI Dumai

11 VHF

Dumai

12.

TVRI Rengat

9 VHF

Indragiri Hulu

13.

TVRI Baserah

10 VHF

Indragiri Hulu

14.

TVRI Sungai Pakning

5 VHF

Bengkalis

15.

TVRI Selat Panjang

11 VHF

Bengkalis

16.

TVRI Tembilahan

11 VHF

Indragiri Hilir

17.

TVRI Pulau Kijang

7 VHF

Indragiri Hilir

18.

TVRI Pasir Pangaraian

6 VHF

Rokan Hulu

19.

TVRI Siak

4 VHF

Siak Sri Indrapura

Tabel 6. Data Stasiun Televisi Siaran Ilegal di Propinsi Riau Tahun 2008

No.

Nama Lembaga Penyiaran

Frekuensi

Lokasi

1.

RTV *)

32 UHF

Pekanbaru

2.

WAN TV *)

38 UHF

Pekanbaru

3.

MDN TV *)

40 UHF

Pekanbaru

4.

IN TV *)

46 UHF

Pekanbaru

5.

ESA TV *)

48 UHF

Pekanbaru

6.

RENGAT TV

— UHF

Indragiri Hulu

7.

SJ TV *)

33 UHF

Bengkalis

8.

METRO TV

37 UHF

Bengkalis

9.

SG TV

11 UHF

Indragiri Hilir

10.

SAM TV *)

— UHF

Indragiri Hilir

11.

SIAK TV *)

28 UHF

Siak Sri Indrapura

Catatan :    *)    adalah Radio/Televisi Siaran yang telah melaksanakan EDP (Evaluasi Dengar Pendapat).

**)  adalah Radio Siaran FM dengan status perizinan AM, tetapi telah mengurus Izin Stasiun Radio (ISR) FM dan sedang submit di Ditjen Postel.

  1. c. Pengukuran Frekuensi Seluler

Kegiatan monitoring dan validasi data pengguna frekuensi radio pada tahun 2008 ini  lebih difokuskan pada monitoring BTS operator seluler yang memberikan layanan jasa telekomunikasi. Hal ini dikarenakan penggunaan frekuensi untuk komunikasi seluler mencapai 62,8% dari total pengguna spektrum frekuensi radio di wilayah Riau daratan, yang berarti pendapatan negara bukan pajak (PNBP) terbesar dari sektor ini.

Secara umum kegiatan monitor data pengguna frekuensi radio ini telah terlaksana sesuai Program Kerja yang telah ditetapkan. Kondisi ini terlihat dari jumlah total stasiun operator seluler hasil monitor sebanyak 1061 site operator seluler hingga akhir tahun 2008.

No.

Operator Seluler

Jumlah Site Termonitor

1

PT. Telkomsel

463

2

PT. Indosat

118

3

PT. Excelcomindo Pratama

236

4

PT. Natrindo Telepon Seluler

79

5

PT. Hutchison CP Telecommunications

63

6

PT. Telkom

47

7

PT. Bakrie Telecom

25

8

PT. Sampoerna Telekomunikasi Indonesia

30

JUMLAH

1061

Wilayah kota/kabupaten selain Pekanbaru hanya dimonitor satu kali dalam satu tahun.  Sedangkan di pihak operator, pembangunan site berlangsung sepanjang tahun di seluruh kabupaten/kota sehingga terdapat penambahan site milik penyelenggara komunikasi seluler pada akhir tahun.

a

Kegiatan monitoring frekuensi sendiri pada pelaksanaannya menemui berbagai kendala di lapangan yang umumnya dikarenakan kondisi medan yang cukup sulit seperti jalanan yang sempit dan rusak (off road). Dan beberapa kegiatan monitoring juga harus menyeberangi sungai.

Gbr.   Monitoring setelah melewati kondisi jalan yang rusak (offroad) di daerah Krumutan, Pelalawan (gambar a dan gambar b); menggunakan kapal roro untuk melewati Selat Bengkalis menuju Kota Bengkalis (gambar c dan gambar d).

  1. d. Pengukuran di Wilayah Bordercom

Wilayah pesisir Propinsi Riau berbatasan langsung dengan semenanjung Negara Malaysia yang hanya dibatasi beberapa kilometer oleh Selat Malaka. Dengan demikian apabila di sepanjang semenanjung Malaysia mengudara suatu stasiun Radio Siaran atau Televisi Siaran, maka isi siarannya akan diterima dengan baik di sepanjang pesisir pantai wilayah Propinsi Dumai, Bagan Siapi-api, Bengkalis dan Selat Panjang, demikian juga dengan Negara Malaysia secara azas timbal balik.

Sesuai hasil rapat pada tanggal 26 Mei 2008 di ruang rapat Direktorat Kelembagaan Internasional Ditjen Postel Jakarta telah dirumuskan work plan untuk pelaksanaan pengukuran di wilayah Riau pada tanggal 2 – 7 Juni 2008 di empat titik lokasi di sepanjang pesisir pantai yaitu kota Dumai, Bagan Siapi-Api, Bengkalis dan Selat Panjang.

Kanal-kanal frekuensi radio siaran dan televisi siaran sebagai hasil pelaksanaan di 4 (empat) lokasi pengukuran adalah sebagai berikut :

Tabel 8. Rekapitulasi hasil pengukuran bersama di wilayah Riau

Berdasarkan hasil pengukuran kanal-kanal frekuensi radio siaran dan televisi siaran di atas, ditemukan beberapa kanal frekuensi yang mengalami interferensi (overlapped) antara frekuensi siaran dari Malaysia dengan frekuensi siaran dari 4 (empat) lokasi pengukuran wilayah Propinsi Riau. Di lokasi tersebut, kualitas sinyal dan level terukur yang bersumber dari stasiun radio Malaysia cukup baik. Dapat diperkirakan daya pancarnya cukup besar (dalam satuan Kilowatt), jauh melebihi daya pancar stasiun radio siaran/televisi siaran yang beroperasi di wilayah Riau yang hanya dalam ratusan Watt.

Gbr.    : Persiapan pengukuran bersama (gambar a); pengukuran dilakukan pada siang dan malam hari (gambar b dan gambar c); pertemuan membahas hasil pengukuran (gambar d).

Kemudian pada tanggal 22 – 27 Juni 2008 dilakukan juga pengukuran bersama di tiga titik lokasi pengukuran di pantai Semenanjung Malaysia, yakni di Minyak Beku, Kota Batu Pahat Negeri Johor, di Klebang, Melaka dan di Port Dickson, Negeri Sembilan.

Kanal-kanal frekuensi radio siaran dan televisi siaran sebagai hasil pelaksanaan di 3 (tiga) lokasi pengukuran adalah sebagai berikut:

Tabel 9. Rekapitulasi hasil pengukuran bersama di wilayah Malaysia:

  1. e. Kegiatan Pemantauan Frekuensi untuk Event tertentu

Pelaksanaan kegiatan pemantauan dalam rangka event penting Pemilihan Kepala Daerah (Gubernur dan Wakil Gubernur) Propinsi Riau tersebut adalah pada tanggal 19 s/d 24 September 2008, yang bertempat di Kota Pekanbaru dan sekitarnya sebagai ibukota Propinsi.

Adapun maksud dari kegiatan ini yaitu adalah untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya gangguan komunikasi sekaligus menemukenali sumber-sumber gangguan terutama yang mempergunakan spektrum frekuensi radio sebagai media penghubung antara perangkat yang satu dengan yang lainnya.

Dan tujuan dari pelaksanaan kegiatan ini adalah untuk menjamin kontiniuitas sarana telekomunikasi yang dipergunakan mulai dari persiapan, pelaksanaan dan beberapa hari setelah hari pelaksanaan terutama pada saat pengiriman hasil Pemungutan Suara mulai TPS (Tempat Pemungutan Suara) hingga sampai di Kantor KPUD (Komisi Pemilihan Umum Daerah) Propinsi Riau.

Dalam pelaksanaan kegiatan ini, dibagi dalam 4 (empat) tim dengan hasil pelaksanaan sebagai berikut :

1)   Bahwa penggunaan frekuensi radio yang diperlukan selama persiapan sampai dengan selesainya  kegiatan Pilkada adalah dengan menggunakan jasa VSAT (komunikasi data).

2)   Dengan mempergunakan frekuensi VSAT yang akses ke Satelit, maka tingkat kehandalannya cukup tinggi (sangat kecil kemungkinannya memperoleh gangguan dari stasiun radio lainnya).

3)   Internet yang mayoritas sarana dan prasarana disediakan oleh pihal PT. Telekomunikasi Indonesia (PT. Telkom) yang terpasang langsung secara portable di dalam mobil unit yang ditempatkan di sekitar halaman kantor KPUD Propinsi Jl. Gajah Mada Propinsi Riau.

4)   Penggunaan komunikasi radio khususnya frekuensi RAPI adalah lembaga independent untuk perhitungan cepat (Quick Count) seperti Lembaga Survey Indonesia (LSI) dan menggunakan frekuensi 143,550 MHz.

5)   KPUD Propinsi menerapkan penghitungan  hasil pemungutan suara untuk pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur Propinsi Riau periode 2008 s/d 2013 adalah dengan metode manual.

6)   Selama persiapan, pelaksanaan dan beberapa hari setelah Pilkada, ternyata cukup aman dan tidak ada yang mengalami gangguan komunikasi (Pilkada tersebut sukses).

7)   Suara terbanyak dalam Pilkada ini dimenangkan oleh pasangan Rusli Zainal/Mambang Mit dari dua pasangan calon lainnya.

f.    Penanganan Gangguan Frekuensi Radio

Dalam kurun waktu Januari – Desember 2008, Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit Kelas II Pekanbaru menindaklanjuti empat (4) buah laporan mengenai gangguan frekuensi, tiga diantaranya berlokasi di Kota Pekanbaru.

  1. Berdasarkan Surat Direktur Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit Nomor: 91/A/DJPT.4/KOMINFO/I/2008 tertanggal 18 Januari 2008, terdapat laporan dari penyelenggara jaringan telekomunikasi bergerak seluler bahwa telah terjadi gangguan/interferensi pada frekuensi 890 MHz– 902.MHz dimana sumber gangguan diduga berasal dari sistem komunikasi yang digunakan oleh Badan Narkotika Nasional kota Pekanbaru.

Tim penanganan gangguan kemudian melacak, menemukenali dan menangani dengan melakukan monitoring di 3 (tiga) titik lokasi berbeda. Setelah dilaksanakan monitoring pada frekuensi yang dimaksud, dapat dinyatakan tidak ada gangguan pada saat monitoring frekuensi dimaksud.

  1. Laporan terjadinya gangguan yang kedua berasal dari PT. (Persero) Angkasa Pura II melalui surat mereka Nomor: 14.03.01/07/01/2008/140 tertanggal 27 Januari 2008. Gangguan terjadi pada radio komunikasi antara petugas pengawas lalu lintas udara dengan pesawat udara yang digunakan di bandara SSK II Pekanbaru. Tepatnya pada frekuensi penerbangan 120.8 MHz terdengar suara dari radio lain yang belum diketahui identitasnya.

Laporan ini ditindaklanjuti dengan melakukan Pelacakan dan Monitoring di 5 (lima) titik lokasi yang diperkirakan menjadi sumber gangguan. Hasil dari kegiatan tersebut dipastikan bahwa gangguan tersebut berasal dari Radio Siaran Unilak FM. Radio Unilak FM milik Universitas Lancang Kuning bekerja pada frekuensi 107.6 MHz, namun karena perangkat yang mereka gunakan kurang baik, terjadi harmonisa di frekuensi 120.8 MHz dan 126.2 MHz yang mengganggu frekuensi penerbangan.

Terhadap radio tersebut kemudian diperintahkan untuk menghentikan pancarannya, setelah dihentikan kegiatan pemancaran Radio Unilak FM, tidak ada lagi sumber gangguan yang mengganggu frekuensi penerbangan Bandara SSK II Pekanbaru, dan hal ini telah diberitahukan pada pihak bandara.

  1. Di Duri, Kabupaten Bengkalis, ditemukenali satu stasiun radio siaran ilegal dengan nama Mandau FM di frekuensi 107,7 MHz. Pada saat itu juga kepada penanggung jawab radio telah diberi teguran secara lisan untuk menghentikan siarannya sebelum memiliki ISR dari Ditjen Postel. Namun pada tanggal 22 September 2008, Radio Mendoza FM (107 MHz) mengajukan pengaduan  terjadinya gangguan siaran karena pancaran radio Mandau FM. Dengan adanya teguran ulang dari Balmon Kelas II Pekanbaru, radio Mandau telah menghentikan penyiarannya. Sedangkan kepada Radio Mendoza disarankan apabila di kemudian hari siarannya masih terganggu, bisa kembali mengajukan pengaduan dengan melampirkan tanggal, waktu dan rekaman kejadian agar pelacakan cepat dan sumber gangguan dapat segera ditindak tegas.

4. Surat pengaduan  nomor : 026/EXT/SP-STIX/2008 tanggal 06 Oktober 2008 perihal permohonan pembersihan pita frekuensi (453-458 MHz)   yang merupakan operasi jaringan PT. Sampoerna Telekomunikasi Indonesia (PT. STI). Pita frekuensi tersebut digunakan oleh pengguna frekuensi lain. Hal ini langsung ditindaklanjuti dengan melacak dan memonitor gangguan jaringan seluler CDMA PT. STI di sekitar Kota Pekanbaru. Dari pemantauan tersebut berhasil ditemukan sumber gangguan yang berasal dari stasiun pemancar televisi lokal Riau Televisi (RTv). Kepada RTv telah diperintahkan untuk segera memperbaiki pemancarnya, dan gangguan sudah tidak ada lagi setelah dimonitor kembali.

  1. g. Clearance Frekuensi

Berdasarkan Surat Direktur Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit Nomor: 168/DJPT.4.KOMINFO/I/2008 tanggal 20 Januari 2008, dalam rangka penataan spektrum frekuensi radio untuk keperluan layanan Broadband Wireless Access (BWA), harus dilakukan realokasi bagi pengguna frekuensi eksisting Non BWA yang berada dalam pita frekuensi yang akan ditetapkan untuk BWA.

Sehubungan dengan itu tim dari Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit Kelas II Pekanbaru melakukan pemantauan dan validasi data atas penggunaan frekuensi eksisting yang di dalam database frekuensi radio Ditjen Pos dan Telekomunikasi digunakan oleh PT. Chevron Pacific Indonesia (CPI) dan PT. Telekomunikasi Indonesia. Metodenya dilakukan dengan 2 (dua) cara, yaitu:

  1. Melakukan monitoring/pengukuran secara langsung terhadap stasiun radio/sumber pancaran yang menggunakan frekuensi kerja pada 2,3 s/d. 2,4 GHz Non BWA.
  2. Melakukan koordinasi dengan unit kerja penyelenggara stasiun radio pengguna frekuensi kerja 2,3 s/d. 2,4 GHz dalam hal ini PT. CPI dan PT. Telkom.

Dari hasil monitoring/pengukuran yang dilanjutkan dengan koordinasi dengan pihak penyelenggara stasiun radio, tim dari Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit Kelas II Pekanbaru tidak menemukan lagi adanya penggunaan frekuensi 2,3 s/d. 2,4 GHz non BWA, termasuk frekuensi yang sebelumnya digunakan oleh PT.CPI dan PT. Telkom.

  1. 2. Penertiban Frekuensi

a.    Kegiatan Penertiban Frekuensi Seluler

Tindak lanjut dari rapat verifikasi data frekuensi dengan operator seluler yang beroperasi di wilayah riau daratan, Balai Monitor Spektrum Frekuensi dan Orbit Satelit Kelas II mengadakan kegiatan kunjungan site (site visit) untuk memeriksa kesesuaian perangkat transmitter BTS dan Microwave Link yang digunakan dengan data yang terdapat pada database Ditjen Postel (SIM-F).  Site visit ini ditujukan kepada 8 (delapan) perusahaan penyedia jaringan telekomunikasi bergerak di wilayah kota Pekanbaru, meliputi 78 (tujuh puluh delapan) site BTS  yang digunakan sebagai sample dengan pelaksanaan mulai tanggal 20 Oktober 2008 hingga tanggal 5 Desember 2008.

Temuan lapangan tersebut ditindaklanjuti dengan melakukan penertiban disamping terus melakukan pembinaan, dengan menyegel 73 (tujuh puluh tiga) TRX di 10 (sepuluh) site, yaitu milik:

  1. PT. Telkomsel  ( 3 site)

– Site Panam                    : 12 TRX

– Site Simpang Pandau      :   6 TRX

– Site Trikora                    :   4 TRX

b.   PT. Excelcomindo Pratama (5 site)

– Site Widya Graha            :   6 TRX

– Site Simpang UNRI         :  12 TRX

– Site Riau Raya                :  10 TRX

– Site Harapan Raya          :    9 TRX

– Site Simpang Tiga                    :    9 TRX

c.   PT. Indosat (2 site)

–  Site Nangka Arengka     :    4 TRX

–  Site Simpang Arengka   :    1 TRX

Rekapitulasi pemancar milik operator seluler saat penertiban terlihat pada tabel 10 berikut:

Tabel 10.  Data Pemancar yang ditertiban

NO.

OPERATOR SELULER

∑ SITE YANG DITINJAU

BTS

KETERANGAN

∑ TRX PADA SIMF

∑ TRX REAL

SELISIH TRX

∑ TRX YANG DITERTIBKAN

1

PT. Telkomsel

15 site

320

542

222

22

Penyegelan pada 3 site

2

PT. Excelcomindo Pratama

15 site

146

282

136

46

Penyegelan pada 5 site

3

PT. Indosat

7 site

65

79

14

5

Penyegelan pada 2 site

4

PT. Telkom

8 site

24

72

48

5

PT. Bakrie Telekomunikasi

7 site

42

42

6

PT. Hutchinson CPT

11 site

117

116

7

PT. Natrindo Telepon Seluler

10 site

54

54

8

PT. Sampoerna TI

5 site

5

15

10

Gbr. : Penyegelan BTS milik beberapa Operator Seluler

b.    Kegiatan Penertiban Frekuensi Radio lainnya

Kegiatan Operasi Penertiban Frekuensi Radio dilaksanakan pada tanggal 21 s/d 25 Juli 2008 yang bertempat di Kota Pekanbaru dan sekitarnya.

Adapun maksud dilaksanakannya kegiatan ini adalah dalam rangka Penegakan Hukum (Law Inforcement) di bidang telekomunikasi khususnya di Kota Pekanbaru dan sekitarnya yang bertujuan untuk meminimalisir bentuk-bentuk pelanggaran atas peraturan perundang-undangan yang berlaku tentang telekomunikasi dan membuat efek jera terhadap pengguna/penyelenggara telekomunikasi khususnya yang memanfaatkan spektrum frekuensi radio sebagai media penghubung. Sehingga diharapkan dengan terlaksananya kegiatan ini, maka akan semakin meningkatnya kesadaran hukum masyarakat tentang Undang-Undang Nomor : 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi beserta peraturan pelaksanaan lainnya, yang pada akhirnya akan dapat meningkatkan Pendapatan Negara di bidang Telekomunikasi.

Dalam kegiatan ini dibagi dalam 2 (dua) tim yang dikoordinir oleh Kantor Balmon Kelas II Pekanbaru, dengan anggota pendamping dari Instansi terkait yang terdiri dari :

–      Direktorat  Reskrim Polda Riau

–      Kejaksaan Tinggi Riau

–      Infokom & Kesbang Propinsi Riau

–      Denpom I/5 TNI AD Pekanbaru

Adapun hasil dari kegiatan ini adalah sebagai berikut :

1)   Jumlah perangkat/alat radio telekomunikasi yang disita sejumlah 19 (sembilan belas) barang bukti, stasiun radio/televisi yang diperingatkan lisan/tulisan sebanyak 9 (sembilan) dan disegel sejumlah 1 (satu) site milik PT. Telkom Flexi.

2)   Sesaat setelah Barang Bukti disita/diamankan, maka kepada saksi di TKP (Tempat Kejadian Perkara), diberikan Surat Panggilan untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

C.    OPERASI PEMELIHARAAN DAN PERBAIKAN

Keputusan Menkominfo Nomor 86 Tahun 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di bidang Monitor Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit, dan Keputusan Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi Nomor : 257/Dirjen/2004 tentang Pelaksanaan Kegiatan Operasional UPT Monitor Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit, mengamanatkan Kantor Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit Kelas II Pekanbaru, selaku Unit Pelaksana Teknis  Ditjen Postel, sebagai instansi pusat di daerah Propinsi Riau yang mempunyai tugas pokok dan fungsi mengawasi dan mengendalikan penggunaan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit di wilayah Propinsi Riau.

Dalam rangka melaksanakan tugas pokok dan fungsinya, Balai Monitor Spektrum frekuensi Radio dan Orbit Satelit Kelas II Pekanbaru didukung oleh Seksi Operasi, Pemeliharaan dan Perbaikan, dengan tugas pokok dan fungsi antara lain :

  1. Menyusun, menyiapkan dan merencanakan program kerja operasi pelayanan terhadap masyarakat serta pemeliharaan dan perbaikan sarana dan prasarana monitor spektrum frekuensi radio.
  2. Menyediakan, menyiapkan dan menginventarisasi sarana dan prasarana perangkat monitor spektrum frekuensi radio.
  3. Melakukan pemeliharaan dan perbaikan perangkat monitor spektrum frekuensi radio.
  4. Membuat laporan kondisi perangkat monitor spektrum frekuensi radio.
  5. Mendistribusikan Surat Pemberitahuan Pembayaran (SPP) Biaya Hak Penggunaan (BHP) frekuensi radio.
  6. Melakukan verifikasi dan validasi data pengguna frekuensi radio di lapangan.
  7. Melaksanakan sosialisasi peraturan dan regulasi bidang telekomunikasi dan frekuensi radio kepada masyarakat.

Selama periode Tahun Anggaran 2008, Seksi Operasi, Pemeliharaan dan Perbaikan Balmon Kelas II Pekanbaru telah melaksanakan berbagai program kerjanya.

  1. 1. Pelayanan Kepada Masyarakat

Dalam rangka melaksanakan tugas pokok dan fungsi melayani masyarakat pengguna frekuensi radio, Seksi OPP  telah melaksanakan program :

  • Pendistribusian SPP BHP Frekuensi Radio kepada pengguna.
  • Memfasilitasi terlaksananya Ujian Negara Sertifikasi Kecakapan Operator Radio konsesi (SKOR) di Propinsi Riau dan Propinsi Jambi.

a.  Pendistribusian Surat Pemberitahuan Pembayaran BHP Frekuensi Radio

Surat Pemberitahuan Pembayaran (SPP) BHP frekuensi radio yang dikirim oleh Ditjen Postel dan yang dicetak oleh Balmon Kelas II Pekanbaru melalui SIM-F mulai bulan Januari hingga Desember 2008 yang telah didistribusikan ada sebanyak 263 (Dua Ratus Enam Puluh Tiga) SPP,  dengan  total nilai tagihan sebesar Rp. 402.268.911,-.  (Empat Ratus Dua Juta Dua Ratus Enam Puluh Delapan Ribu Sembilan Ratus Sebelas Rupiah,-) Dari total tagihan tersebut,  BHP yang tertagih (berdasarkan bukti bayar yang diterima oleh Balmon Kelas II Pekanbaru) adalah sebesar Rp. 107.614.440,- atau sebesar 26.75% dan yang tidak tertagih adalah sebesar Rp. 294.654.471,-. Sedangkan SPP BHP yang tidak sampai ke pengguna sebanyak 11 SPP dengan nilai tagihan Rp. 7.577.027,-.

Ditemukan beberapa permasalahan selama kegiatan pendistribusian SPP ini dilaksanakan antara lain adalah :

  • SPP BHP tidak sampai disebabkan perusahaan/pengguna tidak lagi ditemukan pada alamat administrasi yang tercantum dalam SPP BHP.
  • SPP BHP tidak sampai karena perusahaan/pengguna telah tutup/bangkrut.
  • SPP BHP untuk pengguna yang tidak berada dalam wilayah Propinsi Riau.
  • Perusahaan/pengguna yang telah pindah alamat tanpa pemberitahuan ke Ditjen Postel dan Balmon Kelas II Pekanbaru,  sehingga terjadi tunggakan BHP karena SPP tahun sebelumnya tidak sampai.
  • Perusahaan/pengguna yang menyatakan sudah lama tidak lagi menggunakan perangkat radio tanpa melaporkannya ke Ditjen Postel.
  • Perusahaan/pengguna yang belum menerima Izin Stasiun Radio (ISR), padahal telah membayar BHP setiap tahunnya.
  1. b. Pendistribusian Izin Stasiun Radio (ISR) kepada pengguna

Izin Stasiun Radio (ISR) yang teleh dikirim oleh Ditjen Postel selama tahun 2008 yang telah didistribusikan adalah sebanyak 1.047 (Seribu Empat Puluh Tujuh) lembar ISR.

  1. c. Pelaksanaan Ujian Negara Sertifikasi Kecakapan Operator Radio konsesi (SKOR)

Selama Tahun 2008, Balmon Kelas II Pekanbaru telah memfasilitasi terselenggaranya kegiatan Sertifikasi Kecakapan Operator Radio (SKOR) dengan jumlah peserta seluruhnya 135 orang yang dalam pelaksanaanya dibagi sebanyak 3 kali. Kegiatan ini terdiri dari pembekalan materi  Pelatihan kecakapan operator yang dilaksanakan selama 2 hari oleh CV . Ufrensi dan 1 hari Ujian Negara SKOR  yang dilaksanakan oleh Ditjen Postel.

SKOR I

SKOR II

SKOR III

Waktu pelaksanaan 12-14 Februari 2008 17-19 Juni 2008 27-29 Agustus 2008
Tempat pelaksanaan Lirik, Rengat (PT. Medco E & P) Kantor Balmon Kelas II Pekanbaru Hotel Novotel Jambi
Jumlah peserta 35 Orang

Seluruh peserta adalah Karyawan PT. Medco E & P

55 Orang

Instansi pemerintah : 2 Orang

BUMN  : 10 Orang

Swasta : 43 Orang

45 Orang

BUMN : 24 Orang

Swasta : 21 orang

Materi SKOR Pancasila, Teknik Telekomunikasi, Teknik Radio, Peraturan Radio Pancasila, Teknik Telekomunikasi, Teknik Radio, Peraturan Radio Pancasila, Teknik Telekomunikasi, Teknik Radio, Peraturan Radio
Keterangan Seluruh Peserta lulus Seluruh Peserta lulus Seluruh Peserta lulus

Khususnya untuk pelaksanaan SKOR yang ketiga pada tanggal 27 s/d 29 Agustus 2008 di Hotel Novotel Jambi dilaksanakan atas kerjasama Balmon Kelas II Pekanbaru, CV. UFRENSI dan Loka Monitor Provinsi Jambi. Kegiatan SKOR 2008 mengalami peningkatan yang signifikan dibandingkan dengan pelaksanaan pada Tahun 2007 sekitar 50 %.

  1. 2. Pemeliharaan dan Perbaikan

Untuk menjamin kesiapan dan keakurasian hasil pemantauan/pengukuran, pemeliharaan perangkat monitor, baik yang bersifat kesisteman maupun parsial, perlu selalu dilakukan. Pemeliharaan dan perbaikan stasiun monitor bergerak dan perangkat monitor lainnya selama T.A. 2008 telah dilaksanakan oleh Seksi OPP secara rutin. Selain itu pemeliharaan dan kalibrasi perangkat monitor juga dikerjakan oleh PT. Dirgantara Indonesia.

Gbr.  : Prasarana dan Sarana Monitor Frekuensi Radio Kantor Balai Monitor Kelas II Pekanbaru

Selain pemeliharaan rutin SMF Bergerak, Seksi OPP juga telah melaksanakan pemeliharaan alat bantu monitor, perangkat komunikasi dan antena Kantor Balai Monitor Kelas II Pekanbaru.

a.  Pemeliharaan dan Kalibrasi Perangkat Monitor

Kegiatan pemeliharaan perangkat monitor Balai Monitor Kelas II Pekanbaru yang dikerjakan oleh PT. Dirgantara Indonesia dilaksanakan mulai bulan Juni sampai dengan Desember 2008 ini meliputi kegiatan pemeliharaan, perbaikan, modifikasi dan kalibrasi.

Gbr. : Kegiatan Pemeliharaan Perangkat SMF Bergerak

1).   Rekapitulasi Pekerjaan Pemeliharaan

*)       Mobile Station V-UHF DF RMS II

NAMA PERANGKAT

KONDISI AWAL

TINDAKAN / REKOMENDASI

Perangkat VHF/UHF DF dalam Mobil Unit Perangkat beroperasi dengan baik. Telah dilakukan pemeliharaan yang meliputi tes fungsi dan tes performance. Sistem berfungsi normal.
Baterei over-temperetur pada saat di charger Relay timer charger tidak berfungsi normal sehingga baterei over

temperatur pada saat di charger. Telah dilakukan penggantian Relay Timer Charger. Charger pada rectifier telah berfungsi normal.

Tape Recorder rusak. Telah dilakukan penggantian karet penggerak mekanik pada tape. Telah dilakukan perbaikan tape di Bnadung. Tape telah dapat berfungsi normal.
Paku keling cover antenna rusak. Paku keling cover antena yang rusak telah diganti dengan yang baru sehingga bunyi berisik telah hilang.
Inverter tidak berfungsi Telah dilakukan penggantian inverter dan modifikasi dudukan inverter.

*)       Mobile Station V-UHF MONITORING  RMS II

NAMA PERANGKAT

KONDISI AWAL

TINDAKAN / REKOMENDASI

Perangkat V/UHF Monitoring dalam Mobil Unit Receiver TICR9000 tidak dapat menerima sinyal radio Telah dilakukan penggantian Internal baterei dan perbaikan receiver. Sistem dapat berfungsi normal.
– Telescopic mast secara manual dan motor tidak dapat naik turun dengan normal.

– Display azimuth tidak dapat menunjukkan pada nol derajat

– Telah dilakukan pembersihan pada pipa telescopic, pengecekan kontinuiti hubungan kabel dari motor ke telescopic control dan pengencangan v belt motor, Dilakukan juga pengujian fungsi relay

–  Telescopic mast dapat naik-turun dengan normal, berfungsi normal. kecuali untuk section 6 tidak dapat dinaikkan karena pipa telescopic sudah tidak lurus lagi.

–  Telescopic controller dapat menaik-turunkan dan memutar kiri-kanan telescopic mast. Display azimuth pada telescopic controller telah dikalibrasi sehingga kini dapat menunjukkan nol derajat.

– Telah dilakukan setting elevasi maksimum-minimun telescopic mast

Antena multicoupler terdapat redaman – Antena multicoupler berfungsi dengan baik dan tidak memberikan redaman yang signifikan
Ulir pada antena log periodik dan antena discone patah – Elemen antena telah diperbaiki dan dipasang kembali. Antena berfungsi normal.
Power system terdapat sengatan listrik dan tegangan output tidak stabil pada power sistem –   Telah dilakukan tes kontinuiti dari genset hingga panel LPTB dan perbaikan grounding pada output genset.

–   Telah dilakukan penggantian kabel 2 inti dengan 3 inti dari panel genset ke stabilizer dan panel LPTB.

–   Telah dilakukan penggantian fuse yang putus pada panel LPTB.

–   Tidak terdapat lagi tegangan sentuh dan tegangan output genset stabil

–   Perangkat VUMON dan Power system secara keseluruhan berfungsi dengan baik, penggunaan spectrum analyzer direkomendasikan dengan melalui programmable preselector. Hal ini berfungsi untuk melindungi spectrum analyzer terhadap sinyal yang kuat.

Gbr. : Stasiun Monitor Frekuensi (SMF) Bergerak Balai Monitor Kelas II Pekanbaru

*)       Mobile Station HF MMDF RMS IV

NAMA PERANGKAT

KONDISI AWAL

TINDAKAN / REKOMENDASI

Perangkat HF DF dalam Mobil Unit Tempat dudukan kompas patah Dudukan Kompas telah diperbaiki
Aki starter genset bermasalah Telah dilakukan pengecekan dan Pemeliharaan. Starter genset telah berfungsi normal.
LCD Monitor belum terkoneksi ke sistem Kabel Power dan VGA pada LCD monitor telah dihubungkan ke sistem. LCD monitor telah berfungsi normal.
Pada software terdapat keterangan ” antenna Connecting error “. Software LG309 tidak berfungsi. Re-instalasi LG309. Software LG309 telah berfungsi normal.
Kerusakan pada perangkat DF Instalasi perangkat antena ANT 187 (Anten DF) dan Cal Unit yang telah diperbaiki. Sistem telah berfungsi normal.
Printer HP Deskjet 3820 rusak Telah dilakukan uji fungsi mekanik pada printer. Fungsi mekanik baik. Telah dilakukan re-instalasi driver. Kerusakan terjadi pada controller printer yang berfungsi mengolah perintah dari PC. Rekomendasi printer untuk diganti.
Power sistem Pada genset direkomendasikan dipasang rectifier atau inverter-charger agar dapat mencharge baterei.
Hasil rekam Tape recorder tidak jelas. Telah dilakukan routing dan perbaikan interkoneksi tape recorder Tascam 112RMKII. Hasil rekam dapat terdengar jelas.

*)       Radio Monitoring System (RMS) Portable

NO

DETAIL PERANGKAT

KONDISI AWAL

TINDAKAN / REKOMENDASI

1.

SPA Advantest U3772 Perangkat beroperasi dengan baik. Perangkat berfungsi dengan baik, namun display warna biru terang-redup

2.

SPA Advantest R3182 Perangkat beroperasi dengan baik. Telah dilakukan tes fungsi dan performance, perangkat berfungsi dengan baik.

3.

Antena set Schwarzbeck Perangkat beroperasi dengan baik. Telah dilakukan tes fungsi dan performance, perangkat berfungsi dengan baik

4.

LNA Cernex Konektor kabel coaxial sering putus/lepas Konektor telah diperbaiki, konektor dalam kondisi baik

5.

DF Receiver HF/VHF/UHF Cubic Compass dan GPS tidak berfungsi Software berfungsi dengan baik, telah dilakukan re-setting software. Compass dan GPS dapat ditampilkan pada display perangkat Cubic DF4400 dan Perangkat Lunak RD450

6.

DF Receiver HF/VHF/UHF Cubic Perlu pengecekan software Telah dilakukan tes fungsi dan performance, perangkat berfungsi dengan baik.

7.

Field Strength analyzer set, Z Technology Perangkat beroperasi dengan baik. Telah dilakukan tes fungsi dan performance, perangkat berfungsi dengan baik.

8.

System Monitoring Frekuensi Legal/Ilegal Perlu pengecekan software Telah dilakukan tes fungsi dan performance, perangkat berfungsi dengan baik.

9.

GSM Drive Test System Perlu pengecekan software Software tidak dapat terkoneksi ke handphone. Telah dilakukan re-instalasi, sistem dapat berfungsi normal.

10.

Signal Generator Perangkat beroperasi dengan baik. Telah dilakukan tes fungsi dan performance, perangkat berfungsi dengan baik.

2).   Rekapitulasi Pekerjaan Perbaikan dan Modifikasi

NO. PERANGKAT JUMLAH KETERANGAN
1 DF Processor (RMS IV) 1 (Unit) Telah dilakukan perbaikan cek keseluruhan system. Kerusakan terjadi pada CAL Unit. Telah dilakukan perbaikan. Sistem telah berfungsi normal.
2 Monitoring Receiver TIC R-9000 (RMS II) 1 (Unit) Telah dilakukan perbaikan Receiver TIC R-9000. Receiver telah berfungsi normal.

3).   Rekapitulasi Pekerjaan Kalibrasi Perangkat

*)       Obyek Kalibrasi

NO

NAMA PERANGKAT

KETERANGAN

1.

Advantest U3772

S/N : 150201072

Telah dikalibrasi dan berfungsi normal

2.

Advantest R3182

S/N : 150401120

Telah dikalibrasi dan berfungsi normal

3.

Anritsu MS2601A

S/N : MT54283

Telah dikalibrasi dan berfungsi normal

4.

Agilent E4402

S/N : MY41441250

Telah dikalibrasi dan berfungsi normal

5.

R&S DF Menpack EB200

S/N : 100136

Telah dikalibrasi.

Terdapat redaman 10dB pada frekuensi ≤1500 MHz.

Perangkat berfungsi normal

6.

R&S DF Menpack EB200

S/N : 100132

Telah dikalibrasi dan berfungsi normal

7.

R&S DF Manpack EB200

S/N : 100140

Telah dikalibrasi.

Terdapat redaman sebesar 10 dB pada frekuensi > 10 MHz.

Perangkat berfungsi normal

8.

Cubic portable DF System DF4400

S/N : 874

Telah dikalibrasi dan berfungsi normal

9.

Z Technology Field Strength analyzer R-507

S/N : 100276

Telah dikalibrasi dan berfungsi normal

10.

Anritsu field Strength Meter ML524B

S/N : M16985

Sebagai pengganti kalibrasi untuk signal Generator. Telah dikalibrasi dan berfungsi normal.

*)       Status Kalibrasi

Sebagaimana keterangan pada obyek kalibrasi diatas, beberapa perangkat telah dikalibrasi dan diserahkan kembali ke Balai Monitor Kelas II Pekanbaru. Serah Terima Perangkat dapat dilihat pada lampiran laporan ini.

  1. Field Strength Meter, Z Technology / S-50007GPS, S/N. 100276.

Alat ukur ini terintegrasi dengan software (PC), sesuai manual book, pada saat diberi input (level) respon jawaban “ No Respon”. Hal ini terjadi berkali-kali.

  1. Portable Direction Findr (DF) System, Cubic / DF4400, S/N. 874.

v  Tidak ada nilai unit pada alat ini. Alat ukur ini memberikan response tetapi dalam bentuk bar. Tidak ada konversi dari bar ke unit (level) tertentu misalnya : dBm, dBv, V atau W.

v  Secara fungsi alat ukur ini baik, artinya ketika diberi input, dapat memberikan response.

v  Dari beberapa informasi, termasuk Manufacturer sendiri, alat ini memang tidak memerlukan kalibrasi.

Adapun adanya pengalihan pekerjaan kalibrasi perangkat-perangkat diatas, yang diserahkan pada pihak ke-3 (MSC Telkom) dengan pertimbangan sebagai  berikut :

v  Beberapa perangkat yang ada harus dikalirasi pada frekuensi diatas 20 GHz. Satu-satunya kalibrator yang dapat melakukan hal tersebut dan termasuk dalam lisk KAN (Komite Akreditasi Nasional) adalah MSC Telkom.

v  MSC Telkom terdapat di beberapa tempat di Indonesia, salah satunya di Medan. Untuk mengurangi resiko kerusakan perangkat, dilakukan kalibrasi secara on-site di Pekanbaru yang secara jarak elatif lebih dekat dengan MSC Telkom Medan.

b.  Pemeliharaan Perangkat SIM-F

Pemeliharaan dan perbaikan perangkat SIM-F pada T.A. 2008 telah dilaksanakan oleh vendor, PT. Sigma Cipta Caraka sebanyak 1 kali yakni kunjungan pada tanggal 17 November 2008. Kegiatan pemeliharaan yang dilaksanakan antara lain :

  • § melakukan pengecekan hardware PC Client, Monitor, Printer dan Hub
  • § melakukan pemeliharaan perangkat lunak berupa instalasi serta updating sistem operasi Windows XP, antivirus Trend Micro serta tes koneksi internet.
  • § melakukan tes pencetakan SPP menggunakan Printer Online.

Setelah dilakukan pemeliharaan, semua perangkat SIMF telah beroperasi dengan baik sebagaimana mestinya.

3.  Kondisi Perangkat Monitor Frekuensi Radio

a.  Stasiun Bergerak VHF – UHF MON Phase II

*)    PERANGKAT RMP :

NO

JENIS PERANGKAT Type / No.Serie

KONDISI

JIKA RUSAK,            Jenis unit / modul / komponen yang rusak.

KETERANGAN ( saran tindak )

Baik

Rusak

1

Antena Multicoupler

Ö

2

Patch Panel

Ö

3

Receiver ICOM  TIC R-9000

Ö

4

Tape RecorderTascam R112

Ö

5

Controller Telescopic Mast

Ö

*)     PERANGKAT RME :

NO

JENIS PERANGKAT Type / No.Serie

KONDISI

JIKA RUSAK,                  Jenis unit/ modul / komponen yg rusak.

KETERANGAN ( saran tindak )

Baik

Rusak

1

Spectrum Analyzer Anritsu MS 2601 A

Ö

2

Video Plotter

Ö

3

Genset

Ö

*)     ALAT BANTU :

NO

JENIS PERANGKAT Type / No.Serie

KONDISI

JIKA RUSAK, Jenis unit / modul / komponen yg rusak.

KETERANGAN ( saran tindak )

Baik

Rusak

1.

Measuring Receiver type ML.524B

Ö

2.

Antena Dipole I

Ö

3.

Antena Dipole II MP. 534 B            Range Frek. 220 – 500 MHz

Ö

4.

Antena Dipole III MP.651 B                       Range Frek. 470 – 1.700 MHz

Ö

5.

Antena Logperiodic

Ö

6.

Tripod

Ö

7.

Discone Antena

Ö

8.

Tranceiver HF-VU Merk Icom Type IC – 706 MKIIG

Ö

Ö

Disinyalir adanya short Circuit pada final Tx Akan kami lakukan perbaikan lebih lanjut

b.  Stasiun Bergerak VHF – UHF DF Phase II

*)     PERANGKAT RMP :

NO

JENIS PERANGKAT Type / No.Serie

KONDISI

JIKA RUSAK,            Jenis unit / modul / komponen yg rusak.

KETERANGAN ( saran tindak )

Baik

Rusak

1.

Antena Selector   AS

Ö

2.

DF Processor DP 102 A   Display DC 101 M

Ö

3.

Receiver ICOM  TIC R-9000

Ö

4.

Tape Recorder Tascam R 112

Ö

5.

UPS / Inverter + Accu

Ö

6. Generator Set

Ö Rusak pada Engine, Rotor dan stator Telah digudangkan

*)     PERANGKAT RME :

NO

JENIS PERANGKAT Type / No.Serie

KONDISI

JIKA RUSAK,       Jenis unit / modul / komponen yg rusak.

KETERANGAN ( saran tindak )

Baik

Rusak

1.

Komunikasi  Radio HF,  VHF

Ö

Ö

Tidak dapat Transmit 1 unit rusak Berat direncanakan akan digudangkan.

2.

GPS

Ö

3.

Manpack DF-V-UHF +    Charger + Batt pack

3 ( tiga ) unit

Ö

(3)

Modul DF Processor dan Receiver AOR 300 tidak berfungsi atau Penunjuk arah tidak berfungsi (error ). Digudangkan.

*)    ALAT BANTU MONITORING :

NO

JENIS PERANGKAT Type / No.Serie

KONDISI

JIKA RUSAK, Jenis unit / modul / komponen yg rusak.

KETERANGAN ( saran tindak )

Baik

Rusak

1.

Antenna Manpack DF + Battry Charger Type TD – L8630P-II / Taiyo

Ö

2.

Power Meter Merk Kawasaki Type TP – 5J5 / ( 1 unit )

Ö

3.

Watt Meter Merk Termaline /       ( 2 ut)

Ö

4.

Multimeter Digital Merk. APPA          ( 2 unit )

Ö

5.

S.W.R Meter merk Daiwa, range frek. 1,8 – 150 MHz / ( 1 unit )

Ö

6.

Frekuensi Counter Merek Kenwood Type FC-758 / ( 1 unit )

Ö

7.

Frekuensi Counter Merk Top Word Type 1210/1220  ( 1 unit )

Ö

8.

Frekuensi Counter Merek Good Will Type GFC-8270 H /  ( 1 unit )

Ö

9.

Handy Frekuensi Counter Merk Lutron type FC–2500 / ( 1 unit )

Ö

10.

Field Analyzer Merk Protek  type 3201 / ( 1 unit )

Ö

11.

Dummy Load Merk Bird  type 8890-320 / ( 1 unit )

Ö

12.

Plotter SPA Merk Kyoline type CO22-K3 / ( 1 unit )

Ö

13.

GPS Merk Garmin / ( 3 unit )

Ö

14.

Tranceiver HF Merk Icom Type 775 DSP / ( 1 unit )

Ö

15.

Tranceiver VHF Merk Motorola type GP – 68 / ( 4 unit HT )

Ö

16.

Osciloscop Merk Tektronik type 2225 / ( 1 unit )

Ö

17.

Battery Charger : 100 Amp Merk Delta / ( 1 unit )

Ö

Sudah Digudangkan

18.

Battery Charger : 25 Amp Merk Yufuta / ( 1 unit )

Ö

19.

Stabilisator / Stablyzer  Merk Mutsunaga type SVC–3000 VA / ( 1 unit )

Ö

20.

Manpack  Merk  Rohde & Schwarz Miniport Receiver  Type EB-200. / ( 1 unit )

Ö

22.

Automatic Antenna Tuning Merk I Com type AT – 130 /        ( 2 unit ) beserta Antennanya.

Ö

23.

Tranceiver HF Merk Icom Type IC 756 / ( 1 unit )

Ö

Modul Tx nya terbakar Telah rusak berat dan digudangkan

24.

Tranceiver VHF Merk Motorola Type GR – 300  / ( 1 unit Repeater )

Ö

Receivernya, tidak sensistif. Direncanakan akan diganti dengan Receiver Cadangan.

25.

UPS Mrk. ICA type CT 1682 B capasitas 3200 VA / ( 1 unit )

Ö

26.

Tranceiver VHF Merk Motorola Type GP-308 / ( 8 unit HT )

Ö

27.

GPS Merk Micrologic type    ML – 150  / ( 2 unit )

Ö

28.

Tranceiver VHF Merk Motorola Type GP-328 / ( 2 unit HT )

Ö

29.

Tranceiver VHF Merk HYT Type TC-2108 / ( 2 unit HT )

Ö

30

Tranceiver VHF Merk Motorola Type GM-3128

Ö

Ö

1 (satu) unit Rusak (mati total) Rusak berat

31

Tranceiver VHF Merk Motorola Type CDR – 700  / ( 1 unit Repeater )

Ö

Rusak pada Power Supply Perlu pengantian power supply

32.

Antena SSB

Ö

c.  Stasiun Bergerak HF – MMDF RMS IV

*)     ALAT UTAMA

NO

J E N I S

JUMLAH

KONDISI

CATATAN KERUSAKAN

KETERANGAN

BAIK

RUSAK

1

LG  MP

1 unit

Ö

2

LG 111

1 unit

Ö

3

LG 309

1 unit

Ö

4

LG 302

1 unit

Ö

5

INVERTER

1 unit

Ö

6

GPS

1 unit

Ö

7

MOBIL Unit HF

1 Unit

Ö

*)     ALAT BANTU

NO

J E N I S

JUMLAH

KONDISI

CATATAN KERUSAKAN

KETERANGAN

BAIK

RUSAK

1

GENSET

1 unit

Ö

2

AC

1 unit

Ö

3

UPS

1 unit

Ö

4

MANPACK

3 unit

Ö

Ö

2 (Dua) unit Manpack, tejadinya peredaman level Receiver pada frekuensi tertentu Untuk melakukan perbaikan, biaya perbaikan sangat mahal dan bisa dilakukan perbaikan di R&S Jerman.

5

SPEKTRUM ANALYZER

1 Unit

Ö

6

Battery  Pack Manpack HF

3 Unit

Ö

7

Printer hp Deskjet 3820

1 Unit

Ö

Tidak dapat mencetak Akan diadakan penggantian

d.  Perangkat Stasiun Bergerak Portabel

*)     ALAT UTAMA

NO

J E N I S

JUMLAH

KONDISI

CATATAN KERUSAKAN

KETERANGAN

BAIK

RUSAK

1

SPECTRUM ANALYAZER

2 unit

Ö

2

FIELDSTRENGTH METER

1 unit

Ö

3

GSM DRIVE SYSTEM (SOFTWARE)

1 unit

Ö

4

MOBILE LAB. MET WIND DIRECTION SENSOR (CUBIC 4400)

1 unit

Ö

*)     ALAT BANTU

NO

J E N I S

JUMLAH

KONDISI

CATATAN KERUSAKAN

KETERANGAN

BAIK

RUSAK

1

ANTENA LOG PERIODIC

2 unit

Ö

2

ANTENA SHF PORTABLE 1 –18 GHz

1 unit

Ö

3

ANTENA SHF PORTABLE 15 – 40 GHz

1 unit

Ö

4

ANTENA SHF PORTABLE

2 unit

Ö

5

COAXIAL

2 Buah

Ö

6

TRIPOT ANTENA

1 Unit

Ö

4.  Kondisi Perangkat SIM-F

a.  Milik PT. Aplikanusa Lintas Arta

NO

J E N I S

JUMLAH

KONDISI

CATATAN KERUSAKAN

KETERANGAN

BAIK

RUSAK

1

Antena / Reflector

1 unit

Ö

2

Feed Horn

1 unit

Ö

3

LNB, C-Band Ls Extd Band.

1 unit

Ö

4

RF, Odu, Tigris, Ext-c 2W

1 unit

Ö

5

Canister

1 unit

Ö

6

Modem

1 unit

Ö

7

Router

1 unit

Ö

b.  Milik Ditjen Postel (SIM-F)

NO

J E N I S

JUMLAH

KONDISI

CATATAN KERUSAKAN

KETERANGAN

BAIK

RUSAK

1

PC Client

2 set

Ö

2

Printer HP Laser Jet Network

1 unit

Ö

3

Network

1 lot

Ö

4

Aplikasi

2 set

Ö

5

UPS

1 unit

Ö

6

Notebook Toshiba Satellite M100

1 unit

Ö

7

Web Cam Creative

1 unit

Ö

8

Speaker Aktif Altec Lansing

1 unit

Ö

9

Bar Code Reader

1 unit

Ö

5.  Validasi Data Pengguna Frekuensi Radio

Validasi data pengguna frekuensi radio bertujuan untuk :

  • Mengetahui dan mem-verifikasi identitas dan data – data administratif maupun teknis dari setiap Pengguna Frekuensi Radio secara riil di lapangan dengan membandingkan dengan Database Ditjen Postel.
  • Mengetahui dan mem-verifikasi status perizinan dan pembayaran BHP frekuensi radio setiap pengguna frekuensi.

Kegiatan validasi data pengguna frekuensi ini dilakukan dengan membandingkan database SIMF dengan kenyataan sebenarnya baik data administratif (ISR), data teknis dengan melakukan pengukuran di lapangan, maupun melihat langsung perangkat yang digunakan. Selama T.A. 2008 kegiatan validasi data pengguna frekuensi radio dikhususkan pada validasi BTS operator seluler dan FWA  yang merupakan pengguna frekuensi radio terbanyak di Provinsi Riau.

Pelaksanaan validasi data BTS seluler ini dilakukan dengan mengunjungi site BTS, mencatat koordinat stasiun, alamat stasiun dan mengukur spektrum frekuensi yang digunakan, kemudian membandingkan hasilnya dengan database SIMF untuk mengetahui status perizinannya. Validasi data BTS seluler yang dilaksanakan selama periode T.A 2008 sebanyak 11 kali, dengan rincian :

  1. Dalam Kota Pekanbaru, sebanyak 4 kali masing – masing :
  • Tanggal  14 – 18 April 2008
  • Tanggal  21 – 25 April 2008
  • Tanggal  10 – 14 Juni 2008
  • Tanggal  1 – 6 November 2008
  1. Kabupaten di luar Kota Pekanbaru sebanyak  7 kali, masing – masing :
  • Tanggal  10 – 15 Maret 2008 di Kabupaten Rokan Hulu dan sekitarnya
  • Tanggal  24 – 29 Maret 2008 di Kabupaten Siak dan sekitarnnya
  • Tanggal  13 – 17 Mei 2008 di Kabupaten Pelalawan dan sekitarnya
  • Tanggal    2 – 7 Juni 2008 di Kabupaten Indragiri Hulu dan sekitarnya
  • Tanggal  14 – 19 Juli 2008 di Kabupaten Kuantan Singingi dan sekitarnya
  • Tanggal  11 – 16 Agustus 2008 di Kabupaten Indragiri Hilir dan sekitarnya
  • Tanggal 25 – 29 November 2008 di Kabupaten Rokan Hilir dan sekitarnya

Gbr. Pengamatan Kanal Frekuensi BTS pada Kegiatan Validasi Data BTS Seluler

Berikut ini rekapitulasi hasil pelaksanaan kegiatan validasi dimaksud.

Rekapitulasi Hasil Validasi Data BTS Seluler di Kota Pekanbaru

Rekapitulasi Hasil Validasi Data BTS Seluler di Kabupaten di luar Kota Pekanbaru

Hasil lengkap pelaksanaan validasi data BTS seluler yang telah dilaksanakan di atas terlampir.

Selain melaksanakan kegiatan validasi dengan cara di atas, selama T.A. 2008 Balmon Kelas II Pekanbaru juga telah melakukan validasi data dengan cara membuka site BTS, mengecek keberadaan ISR di lokasi, dan melihat serta membandingkan secara fisik penggunaan perangkat (TRx) BTS dan Microwave Link dengan ISR-nya. Bila ditemukan adanya penggunaan frekuensi radio yang tidak dilengkapi dengan ISR maka dilakukan penertiban oleh PPNS Balmon Kelas II Pekanbaru.

Kegiatan ini dilaksanakan untuk semua operator seluler dan FWA yang telah beroperasi di wilayah Provinsi Riau, khususnya di Kota Pekanbaru. Kegiatan validasi data dan penertiban BTS seluler di Kota Pekanbaru ini dilaksanakan pada tanggal 25 Oktober – 5 Desember 2008, dengan jadwal pelaksanaan sebagai berikut :

  • Tanggal 20 – 25 Oktober 2008 untuk PT. Indosat (ISAT)
  • Tanggal  3 – 7 November 2008 untuk PT. Telkomsel (TSEL)
  • Tanggal 10 -12 November 2008 untuk PT. Telkom Flexi
  • Tanggal 13 – 14 November 2008 untuk PT. Bakrie Telecom (BTEL)
  • Tanggal  17 – 19 November 2008 untuk PT. Hutchison CP. Telecom (HCPT)
  • Tanggal  20 – 21 November 2008 untuk PT. Natrindo Telepon Seluler (NTS)
  • Tanggal 1 – 3 Desember 2008 untuk PT. Excelcomindo Pratama (XL)
  • Tanggal 4 – 5 Desember 2008 untuk PT. Sampoerna Telekomunikasi (STI)

Berikut ini rekapitulasi hasil pelaksanaan validasi dan penertiban BTS seluler di Kota Pekanbaru tersebut.

Tabel berikut adalah Rekapitulasi Hasil Validasi Data dan Penertiban BTS Seluler di Kota Pekanbaru

Hasil lengkap pelaksanaan validasi data BTS seluler yang telah dilaksanakan di atas terlampir.

Gbr. : Pengecekan ISR dan Perangkat BTS Seluler pada Kegiatan Validasi Data BTS Seluler

BAB III

ANALISA DAN EVALUASI

Berdasarkan Kinerja Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit Kelas II Pekanbaru Tahun 2008  sebagaimana telah diuraikan pada Bab II tersebut di atas, dan  perlu dilakukan Analisa dan Evaluasi sebagai berikut :

A.    TATA USAHA DAN RUMAH TANGGA

1.    Kepegawaian (Sumber Daya Manusia)

Kegiatan Kegawaian untuk Tahun 2008 yang dilaksanakan Balmon Pekanbaru sudah sesuai dengan aturan Kepegawaian yang ada sehingga tidak ada Pegawai yang merasa dirugikan akibat kesalahan admnistrasi Kepegawain, seperti kenaikan pangkat, kenaikan gaji berkala.

Namun secara keseluruhan untuk SDM pada Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit Kelas II Pekanbaru baik dari segi kualitas (profesionalitas) maupun kuantitasnya ( jumlah Pegawai yang ada), Balmon Pekanbaru masih sangat memerlukan peningkatan, pengembangan, maupun terobosan baru untuk kinerja yang lebih baik di masa yang akan datang

2.    Keuangan

Berdasarkan DIPA TA. 2008 setelah direvisi Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi Propinsi Riau adalah sebesar Rp. 4.949.516.000,- dari PAGU DIPA TA. 2008, dan yang sudah terealisasikan sebesar Rp. 4.442.260.527,- (89.75%) dari Pagu DIPA TA. 2008 yang ada.

3.    Ketata Usahaan dan Kerumah Tanggaan

Kegiatan ketatausahaan dan Rumah Tangga Kantor Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit Kelas II Pekanbaru, secara keseluruhan berjalan dengan baik, semua kegiatan berkaitan dengan hal tersebut dapat terlaksana dengan baik walaupun masih ada kekurangan-kekurangan yang disebabkan keterbatasan SDM yang ada untuk menanganinya.

4.    Perlengkapan (Sarana dan Prasarana)

Berdasarkan Program Kerja baik yang tertuang dalam DIPA TA. 2008 semua kegiatan-kegiatan Pengadaan Barang sudah                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                        dilaksanakan, Namun untuk kebutuhan Sarana dan Prasarana baik untuk keperluan Kantor, maupun untuk keperluan Operasional Kegiatan Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit Kelas II Pekanbaru masih memerlukan beberapa tambahan perlengkapan lainnya.

5.    Pemeliharaan

Pemeliharaan perlengkapan kantor dan operasional yang dimiliki saat ini telah dapat terlaksana sesuai dengan anggaran yang tersedia melalui DIPA 2008.

6.    Budaya, Iman Dan Olah Raga

Pada kegiatan ini program kegiatan Senam Kesegaran Jasmani sudah terlaksana walaupun tanpa dukungan dana dari APBN. Diharapkan kedepan untuk kegiatan yang bersifat budaya, Iman dan Olah Raga beroleh dukungan yang wajar dari APBN, karena ketiga kegiatan ini berguna untuk meningkatkan etos kerja Pegawai.

7.    Kegiatan Lainnya

Kegiatan Lain yang dilakukan selama Tahun 2008 adalah sebagaimana yang telah diuraikan pada Bab II di atas, yaitu :

  1. Peringatan Hari Bhakti Postel Ke – 63 dengan seluruh Komunitas Postel Propinsi Riau dan Masyarakat sekitar.
  2. Peringatan Hari Kemerdekaan RI Ke – 63 dengan ruang lingkup Keluarga Besar Pegawai Balmon Kelas II Pekanbaru.
  3. Arisan Bulanan diikuti seluruh Keluarga Besar Pegawai  Balmon Kelas II Pekanbaru

Ketiga kegiatan tersebut berjalan aman, lancar dan sukses, diharapkan di tahun yang datang untuk kegiatan – kegaiatan tersebut dapat dilakanakan lebih baik lagi.

  1. B. PEMANTAUAN DAN PENERTIBAN

Kegiatan monitoring dan penertiban telah terlaksana sesuai Program Kerja yang telah ditetapkan, namun secara keseluruhan pelaksanaan tugas-tugas monitoring dan penertiban masih dapat ditingkatkan lagi agar lebih optimal, efektif dan efisien.

  1. 1. Pemantauan Frekuensi

Kegiatan pemantauan frekuensi yang ada di Propinsi Riau ditujukan dalam rangka pendataan pengguna dan pembinaan agar dapat memberikan pelayanan yang baik kepada pelanggannya serta tidak terjadi saling mengganggu.

Balai Monitor Kelas II Pekanbaru dalam melakukan monitoring secara rutin menemukenali masih adanya beberapa Izin Stasiun Radio (ISR) yang diterbitkan oleh Dinas Perhubungan Propinsi Riau, sebagai contoh ditemukan ISR penggunaan spektrum frekuensi radio untuk badan usaha  Hotel Aston Pekanbaru, PT. Pertamina EP Lirik yang berlokasi di Kabupaten Indragiri Hulu,  PT. Mandau Cipta Tenaga Nusantara yang beroperasi di daerah Sebangar, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis. Keduanya bekerja pada band frekuensi 150 MHz.

  1. a. Monitoring Radio/Televisi Siaran

Monitoring telah dilakukan terhadap sejumlah 89 (delapan puluh sembilan) stasiun radio siaran FM, 5 (lima) stasiun radio siaran AM dan 14 (empat belas) kanal televisi siaran dengan hasil sebagai berikut:

  • Sesuai dengan Master Plan Radio Siaran (KM. 15 tahun 2003), dari 21 kanal yang tersedia untuk penggunaan frekuensi radio siaran FM di wilayah kota Pekanbaru dan sekitarnya, 13 kanal telah digunakan, tinggal tersisa 8 kanal lagi,  sedangkan terdapat 19 stasiun radio illegal yang tengah berusaha mendapatkan izin.
  • Untuk 10 kabupaten/kotamadya selain  kota Pekanbaru, radio siaran FM masih dapat  menempati kanal sesuai Master Plan. Terukur juga 5 stasiun radio siaran AM legal yang kini melakukan proses perizinan untuk pindah ke jalur FM.
  • Terdapat 43 stasiun televisi siaran analog yang beroperasi di Propinsi Riau pada tahun 2008, untuk band frekuensi UHF sebanyak 33 (dua puluh tiga) stasiun televisi legal dan VHF sebanyak 10 (sepuluh) stasiun televisi ilegal.
  • Pendudukan 14 kanal siaran televisi yang sesuai dengan Master Plan untuk kota Pekanbaru sendiri telah terisi penuh, dengan rincian; 10 kanal dialokasikan untuk siaran televisi nasional, 2 kanal untuk siaran televisi lokal/daerah, 1 kanal alokasi televisi digital dan 1 kanal untuk televisi pemerintah (TVRI). Selanjutnya apabila ada permohonan izin untuk televisi siaran baru akan diarahkan menuju system penyiaran digital.
  1. b. Monitoring Frekuensi Seluler

Hasil pemantauan dan pengukuran setelah di-cross check dengan database SIMF, ditemukan selisih penggunaan kanal BTS yang sangat mencolok, khususnya pada BTS – BTS milik operator eksisting yakni PT. Telkomsel,  PT. Indosat dan PT. Excelcomindo Pratama yang disebabkan oleh penerapan teknologi hopping frekuensi, baik Baseband Hopping (BBH) maupun Synthesizer Frequency Hopping (SFH). Penggunaan teknologi hopping ini bertujuan untuk memperkecil penurunan kualitas sinyal yang diterima pelanggan operator yang disebabkan karena gangguan/interferensi co-channels, adjacent channel dan multipath.

(a)                                                                   (b)

(c)

Gbr.   Kanal Broadcast Seluler; tanpa penggunaan hopping (gambar a); dengan BBH (gambar b); dengan SFH (gambar c).

Dari keterangan pihak operator seluler walaupun pendudukan spektrum menjadi lebar namun jumlah kanal yang memancar pada saat bersamaan tetap sama dengan jumlah kanal yang tercatat di database SIMF. Hal ini perlu diteliti lebih lanjut mengingat peralatan yang digunakan saat pengukuran kanal BTS memiliki keterbatasan untuk melihat pancaran kanal – kanal tersebut secara bersamaan/real time.

Selain BTS GSM/DCS, juga ditemukan adanya selisih penggunaan kanal BTS CDMA dengan yang tercatat dalam database SIMF. BTS dengan sistem CDMA bekerja memancarkan kanal frekuensi yang sama untuk setiap sektor BTS tersebut, yang  dipancarkan oleh TRx yang berbeda (tentunya untuk sektor layanan yang berbeda pula). Hal yang semacam ini dalam database SIMF hanya dicatat sebagai penggunaan satu kanal frekuensi, padahal kenyataan dilapangan ada tiga kanal frekuensi (dengan frekuensi yang sama). Dengan demikian maka berarti ada 2 kanal frekuensi yang tidak berizin.

Berkaitan dengan temuan – temuan diatas, Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit Kelas II Pekanbaru (Balmon) mengadakan rapat verifikasi data Izin Stasiun Radio (ISR) dengan operator seluler yang beroperasi di wilayah Propinsi Riau, mulai tanggal 11 April 2008 hingga tanggal 20 Juni 2008.

Pelaksanaan rapat verifikasi data bertujuan antara lain sebagai berikut:

  1. Penegasan kembali isi Undang – Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, bahwa setiap pancaran frekuensi radio harus dilindungi Izin. Oleh karena itu setiap pemancar radio, termasuk BTS wajib memiliki  izin dari pemerintah (Ditjen Postel Depkominfo) baru boleh memancar, sehingga legal dan dapat dilindungi Undang-Undang.
  2. Mengklarifkasi adanya perbedaaan data pada database SIMF dengan kondisi real di lapangan.
  3. Mendengar langsung kendala para operator seluler dalam proses pengurusan ISR dan pelaksanaan pemakaian kanal frekuensi untuk wilayah Riau daratan.
  4. Meningkatkan kesadaran para pengguna frekuensi dalam hal ini operator seluler untuk lebih peduli terhadap pentingnya Izin Stasiun Radio (ISR).

Dalam rapat – rapat verifikasi tersebut terungkap hal – hal sebagai berikut :

  1. Kanal frekuensi pada pita 1840 – 1845 MHz yang telah digunakan di seluruh BTS DCS 1800 milik PT. Telkomsel belum tercantum di Izin Stasiun Radio (ISR) dan database Ditjen Postel, padahal kanal – kanal ini bukan kanal hopping.
  2. Beda pendapat mengenai perhitungan BHP untuk kanal frekuensi GSM/DCS yang menerapkan Hopping Frequency antara pihak Balmon dengan operator seluler diputuskan akan dibicarakan lebih lanjut dengan Ditjen Postel Jakarta.
  3. Ditemukan perlakuan yang tidak sama terhadap operator CDMA tentang penerapan BHP kanal frekuensi BTS CDMA. Ada operator yang di ISR-nya hanya tercantum 1 (satu) kanal frekuensi yang berarti dikenakan tarif BHP cuma 1 (satu) kali, yakni PT. Telkom Flexi dan PT. Sampoerna Telekomunikasi Indonesia. Sementara pada operator lainnya tercantum 3 (tiga) kanal frekuensi yang sama, yang berarti dikenakan BHP 3 (tiga) kali, yakni PT. Bakrie Telecom dan PT. Indosat. Kenyataan dilapangan sama – sama menggunakan 1 (satu) kanal frekuensi yang sama dipancarkan oleh TRx yang berbeda di ketiga sektor BTS.
  4. Beda pendapat tentang penerapan BHP untuk kanal frekuensi CDMA antara pihak Balmon dengan operator CDMA yang dikenakan tarif BHP perhitungan 1 (satu) kanal,  diputuskan akan dibicarakan lebih lanjut dengan Ditjen Postel Jakarta.
  5. Dalam rapat verifikasi ini ditemukan juga penggunaan kualitas kertas ISR  yang berbeda, pencetakan ISR yang terbalik hurufnya, dan ISR yang tidak dilengkapi dengan Barcode. Kondisi ini telah dilaporkan pada Ditjen Postel Jakarta.

Hasil rapat ini dijabarkan dalam surat Kabalmon No: 458/BALMON-PKU/SFR-OS/IX/2008 tanggal 19 September 2008. Dalam surat terdapat masukan kepada Ditjen Postel untuk mengkaji ulang perhitungan BHP untuk frekuensi seluler dan CDMA dan usulan untuk melakukan keakuratan data permohonan ISR di UPT setempat mengingat banyak data yang tercantum pada ISR tidak sesuai dengan kondisi nyata di lapangan.

Penggunaan teknologi hopping dalam pemancaran frekuensi seluler sebenarnya telah digunakan oleh provider jaringan telekomunikasi sejak beberapa tahun terakhir, namun belum mempengaruhi kebijakan pemerintah dalam pemberlakuan izin stasiun radio dan pendudukan kanal frekuensi yang digunakan (masih memberlakukan formulasi perhitungan biaya yang lama).

Balai Monitor Kelas II Pekanbaru mengangkat hal ini kaitannya dengan tugas pengawasan penggunaan frekuensi di daerah. Ketidaksesuaian izin yang diberikan dengan jumlah pemancar (TRX) yang digunakan dan jumlah kanal frekuensi untuk jaringan akses yang termonitor, menimbulkan berbagai persepsi berbeda dari berbagai pihak, khususnya antara Regulator dengan operator / vendor seluler yang bersangkutan.

Pembahasan masih terus dilakukan  hingga ke Ditjen Postel Pusat untuk merumuskan regulasi yang sesuai bagi penerapan dan perkembangan teknologi komunikasi bergerak.

Kegiatan pemantauan frekuensi seluler terus mengalami peningkatan baik dari sisi kualitas pengukuran maupun jumlah BTS yang dimonitor serta penyesuaian data hasil kegiatan terhadap database.

  1. c. Pengukuran di Wilayah Bordercom

Pengukuran di wilayah Bordercom (perbatasan) antara Indonesia yang dalam hal ini dilakukan oleh Balai Monitor Kelas II Pekanbaru dengan negara tetangga (Malaysia) mendapati beberapa hal berikut:

  • Sinyal radio dan televisi siaran yang bersumber dari wilayah RI tidak ada satupun yang dapat termonitor sinyalnya  di sepanjang semenanjung Malaysia.
  • Kanal frekuensi penyiaran di wilayah Propinsi Riau yang berbatasan langsung dengan Malaysia seperti di Bagan Siapi-api, Dumai, Bengkalis dan Selat Panjang hampir seluruhnya mengalami overlapped dari radio siaran/televisi siaran Malaysia.

Jajaran Ditjen Postel terus melakukan pertemuan bilateral dan trilateral dengan Malaysia dan Singapura yang pada akhirnya menyepakati beberapa hal berikut:

  • Perlunya pengukuran bersama yang secara berkala dan berkesinambungan untuk mengetahui pendudukan kanal-kanal frekuensi maupun kuat medan (field strength) broadcasting Radio Siaran FM maupun Televisi Siaran.
  • Pemanfaatan bersama band spektrum radio/televisi siaran di wilayah perbatasan negara  sesuai international radio regulation dan aturan-aturan khusus yang disepakati negara-negara terkait agar tidak saling merugikan.
  1. 2. Penertiban Frekuensi

Penertiban yang dilakukan telah sesuai dengan program kerja tahun 2008. Penertiban dilakukan terhadap sejumlah pengguna frekuensi seluler dan frekuensi radio lainnya.

Dari hasil kegiatan validasi tersebut didapati beberapa hal yakni:

  1. Mayoritas BTS belum dilengkapi dengan copy ISR yang terpasang di lokasi (PT. Indosat, PT. Telkomsel dan PT. Excelcomindo Pratama). Bahkan di seluruh site milik PT. Sampoerna Telekomunikasi Indonesia, PT. Natrindo Telepon Seluler dan PT. Hutchinson CP Telecommunications tidak dilengkapi copy ISR. Hanya PT. Telkom dan PT. Bakrie Telekomunikasi yang keseluruhan sitenya telah dipasang copy ISR.
  2. Beberapa copy ISR yang ada masa lakunya sudah berakhir. Terdapat sejumlah BTS yang jumlah TRX terpasangnya tidak sesuai (bertambah) dari data ISR terutama terdapat pada 3 (tiga) operator yang telah lama berdiri, yakni PT. Telkomsel, PT. Excelcomindo Pratama dan PT. Indosat), dan pada  PT. Telkom dan PT. Sampoerna Telekomunikasi Indonesia.
  3. Beberapa pemancar Microwave Link tidak terdapat di database SIM-F (diduga ilegal), dan sebaliknya ada data penggunaan Microwave Link yang terdapat di database SIM-F namun pada kenyataannya sudah tidak digunakan/exist lagi (disarankan kepada pihak operator untuk mengajukan penggudangan).
  4. Beberapa Microwave Link terpasang dengan konfigurasi 1 + 1 dimana dengan konfigurasi ini digunakan 2 (dua) perangkat transceiver microwave link yang menggunakan 1 (satu) frekuensi yang sama  dalam 1 (satu) hop.  Pihak operator berpendapat bahwa untuk kondisi tersebut tidak memerlukan izin karena menggunakan frekuensi yang sama, dan pada satu waktu yang bekerja hanya satu transceiver (yang lain dalam kondisi standby). Kepada pihak operator dijelaskan oleh Kepala Balai Monitor Kelas II, Bp. Hercules T. Sitorus bahwa tetap harus ada 2 (dua) ISR untuk konfigurasi tersebut, sesuai dengan jumlah pemancarnya. Untuk hal ini pihak operator akan mengkonfirmasi dengan divisi yang mengurus bagian perizinan.
  5. Hampir seluruh operator menggunakan frekuensi microwave link yang berbeda dengan frekuensi pada data ISR, walaupun masih dalam range yang sama.

Temuan mengenai adanya perbedaan antara jumlah TRX yang dipasang dengan ISR yang dimiliki pada beberapa site milik operator seluler ditindaklanjuti dengan melakukan penertiban disamping terus melakukan pembinaan, dengan menyegel 73 (tujuh puluh tiga) TRX di 10 (sepuluh) site . Kegiatan ini berkelanjutan di tahun 2009.

Umpan balik dari kegiatan penertiban seluler ini telah memberikan masukan ke kas negara dalam bentuk pembayaran BHP frekuensi yang cukup significant baik untuk pembayaran izin yang kadaluwarsa maupun untuk pengurusan izin baru.

Untuk kegiatan penertiban frekuensi radio lainnya, dalam pelaksanaannya telah disita sejumlah 19 (sembilan belas) barang bukti, sebanyak 9 (sembilan) stasiun radio/televisi telah diperingatkan secara lisan dan tertulis dan disegel sejumlah 1 (satu) stasiun yang terdiri dari Stasiun Radio/Televisi Siaran, Telekomunikasi Seluler dan Stasiun Amatir Radio.

Izin Stasiun Radio (ISR) yang dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan Daerah mengakibatkan kerancuan yang terjadi di masyarakat mengenai proses pengurusan izin penggunaan frekuensi. Maka, sehubungan dengan penertiban penggunaan frekuensi radio dalam rangka optimalisasi dan pemanfaatannya secara efektif, efisien dan sesuai peruntukannya, Menteri Komunikasi dan Informatika Indonesia, Mohammad Nuh, telah mengeluarkan surat No: 161/M.Kominfo/7/2008 tanggal 17 Juli 2008 yang melarang Pemerintah Daerah Propinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota untuk menerbitkan izin baru dan perpanjangan kanal radio (frekuensi) Radio/TV Siaran dan izin frekuensi radio untuk keperluan Komunikasi Radio lainnya di wilayah setempat.

Dari segi pembinaan semakin disadari bahwa masyarakat propinsi Riau telah mulai memahami prosedur pengurusan izin yang benar. Terutama untuk dalam bidang penyiaran, secara bertahap masyarakat yang tidak dapat melengkapi persyaratan administrasi untuk kepengurusan izin, menghentikan pancaran frekuensi ilegalnya.

C.    OPERASI PEMELIHARAAN DAN PERBAIKAN

Selama T.A. 2008 kegiatan tupoksi Seksi Operasi Pemeliharaan dan Perbaikan secara umum telah terlaksana dengan baik. Beberapa hal yang perlu dicermati berkaitan dengan pelaksanaan tupoksi OPP adalah :

  1. Pelayanan terhadap masyarakat khususnya tindak lanjut dari penagihan BHP yang telah dilakukan, dimana peran UPT telah dilibatkan dalam pengiriman ISR kepada pengguna. Dengan demikian maka UPT bisa mengetahui apakah pengguna yang sudah membayar BHP tersebut sudah menerima ISR atau belum.
  2. Banyak penggguna frekuensi yang menerima SPP tunggakan tagihan BHP, enggan untuk membayar tagihan tersebut  karena mereka tidak lagi menggunakan fasilitas komunikasi radio. Umumnya mereka tidak melaporkan hal tersebut ke Ditjen Postel karena tidak mengetahui prosedur atau mekanisme permohonan penggudangan perangkat mereka. Untuk itu perlu adanya sosialisasi prosedur baku mekanisme penggudangan perangkat, sehingga masyarakat pengguna frekuensi mengetahuinya.
  3. Masih banyak data pengguna frekuensi pada database SIMF yang masih belum tepat, khususnya data administratif seperti data alamat stasiun maupun lokasi kota/kabupaten. Hal ini akan terus menjadi perhatian UPT dengan upaya melakukan validasi data di lapangan yang lebih intensif lagi.
  4. Berdasarkan pengalaman bersama PT. Dirgantara Indonesia, pemeliharaan dan kalibrasi yang dilaksanakan melalui rekanan, dikemudian hari perlu benar – benar mempertimbangkan kompetensi dan kesesuaian bidang yang dimiliki oleh rekanan tersebut.

BAB IV

PENUTUP

  1. A. KESIMPULAN

1.    Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit Kelas II Pekanbaru telah melaksanakan Program Kerja sebagaimana tertuang dalam DIPA Tahun 2008. Total penyerapan Anggaran adalah sebesar 89,75 %. Secara keseluruhan di Tahun 2008 semua kegiatan dapat terlaksana baik kegiatan Subbag TU & RT, Seksi OPP maupun Seksi PP.

2.    Balai Monitor Kelas II Pekanbaru dengan terobosan- terobosannya di Tahun 2008 telah memberikan konstribusi yang sangat besar bagi negara dengan meningkatnya PNBP yang dihasilkan dari penggunan Spektrum Frekuensi Radio khususnya dari Komunikasi Seluler.

3.    Balai Monitor Kelas II Pekanbaru dengan keterbatasan SDM nya telah berhasil meminalisir penggunaan Frekuensi Radio yang ilegal di Propinsi Riau dgn   melaksanakan Pengawasan dan Pengendalian Spektrum Frekuensi Radio terhadap seluruh Kota maupun Kabupaten yang ada di Riau Daratan.

B.    SARAN

1.    Banyak penggguna frekuensi yang menerima SPP tunggakan tagihan BHP, enggan untuk membayar tagihan tersebut karena mereka tidak lagi menggunakan fasilitas komunikasi radio. Umumnya mereka tidak melaporkan hal tersebut ke Ditjen Postel karena tidak mengetahui prosedur atau mekanisme permohonan penggudangan perangkat mereka. Untuk itu perlu adanya sosialisasi prosedur baku mekanisme penggudangan perangkat, sehingga masyarakat pengguna frekuensi mengetahuinya.

2.    Dalam rangka pelayanan prima kepada masyarakat, seyogianya Balmon Pekanbaru sudah dapat lebih diberdayakan dalam proses perizinan frekuensi radio, seperti dalam hal pencetakan ISR, yang akan memudahkan pendistribusiannya langsung kepada pengguna

3.    Perlu segera ditetapkannya Kepmen / Permen yang jelas mengenai aturan Pembagian Kewenangan Pusat dan Daerah di bidang Pos dan Telekomunikasi sesuai PP No. 38 Tahun 2007, khususnya mengenai pemberian ISR sehingga dimasa yang akan datang tidak terjadi lagi benturan antara Pusat dan Daerah mengenai Kewenangan tersebut.

3.    Data pengguna pada database SIMF perlu dibenahi, khususnya data administratif seperti data alamat stasiun maupun lokasi kota/kabupaten. Hal ini menyebabkan kurang optimalnya kegiatan validasi data di lapangan.

4.    Perlu adanya pendidikan dan Pelatihan yang berkesinambungan dan terpadu untuk meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia, baik yang bersifat Teknis maupun Administratif.

5.    Ketentuan mengenai kewajiban setiap Stasiun Radio Konsesi, operatornya harus memiliki SKOR hendaknya lebih ditegaskan pada saat pengurusan ISR baru maupun perpanjangan.

5 pemikiran pada “LAPORAN TAHUNAN BALMON KLS II PKU TAHUN 2008

  1. Substantially, the post is in reality the greatest on this noteworthy topic. I harmonise with your conclusions and will eagerly look forward to your next updates. Saying thank you will not just be sufficient, for the tremendous clarity in your writing. I will right away grab your rss feed to stay informed of any updates. Fabulous work and much success in your business enterprise!

    • Jika ditinjau dari UU KIP, apakah menyampaikan informasi ini menyalahi aturan. tolong diberi pencerahan tentang UU dan aturan -aturan yang telah saya langgar, atas perhatian bapak, sya ucapkan terima kasih.

    • bu, yg dimaksut ibu spektrum pa? cos yang ada itu adalah spektrum analizer, ibu bisa lihat di website penyedia miss: anritsu, advantest

Tinggalkan Balasan ke adipardede Batalkan balasan